Bisnis.com, BATAM -
Badan Pengusahaan (BP) Batam segera memberlakukan tarif sewa kepada warga yang beraktivitas di Kawasan Agribisnis Temiang BP Batam di Sei Temiang, Batam.
Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi mengenai rencana ini kepada warga yang terdampak.
"Sosialisasi kemarin bertujuan memberikan pemahaman kepada warga yang berusaha tapi tidak memiliki Surat Perjanjian (SPJ) atau non-SPJ di Kawasan Agribisnis Temiang, yang akan dikenakan tarif sewa," kata Ariastuty di Batam, Senin (16/6/2025).
Menurut Ariastuty, dengan sistem sewa lahan di atas aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut, warga dapat memperoleh kepastian dalam berusaha, sehingga dapat fokus pada pengembangan usaha di kawasan tersebut.
Adapun pemberlakuan tarif sewa terbagi menjadi 3 sektor. Pertama, sektor pertanian sebesar Rp2.000/m²/tahun.
Baca Juga
Kedua, sektor perikanan sebesar Rp2.750/m²/tahun. Ketiga, sektor peternakan terbagi dua, yaitu peternakan lahan tapak sebesar Rp6,5 juta/tahun dan peternakan kandang sebesar Rp15 juta/tahun.
"Biaya sewa yang ditetapkan telah mempertimbangkan dengan menghitung kemampuan warga, sehingga mereka dapat terus mengembangkan usaha dengan stabil dan berkelanjutan," ungkapnya.
Selanjutnya, BP Batam akan melakukan pengumpulan data kembali warga untuk mendukung rencana tersebut. Pengumpulan data ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini.
Sebelumnya, BP Batam telah mengumpulkan para pelaku usaha bidang pertanian, perikanan, dan peternakan dari Kawasan Agribisnis Sei Temiang baru-baru ini.
BP Batam berencana menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Industri Agrowisata sehingga diperlukan penataan ulang pada tenant yang saat ini telah berdiri dan berkegiatan di lokasi tersebut.
Para pelaku usaha yang telah menjalankan usaha di Temiang akan ditata kembali pengelompokan lokasinya sesuai jenis usahanya, yakni pertanian, peternakan, dan perikanan.