Bisnis.com, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menyerahkan kepada proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi di Pelabuhan Batuampar.
"Kejadian tersebut berlangsung jauh sebelum kami masuk. Jadi sekarang kasus tersebut lagi didalami, dan kami menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku," kata Amsakar di Batam, Kamis (27/3/2025).
Amsakar menegaskan jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka pasti akan ada tindak lanjut dari kepolisian. "Kami menghormati proses hukum yang berlaku, dan akan bersikap kooperatif membantu penyelidikan," jelasnya.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa ada dua orang pegawai BP Batam yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Yang saya ketahui itu ada dua orang. Tapi saya belum tahu posisinya di bagian apa, karena belum terlalu familiar," paparnya.
Sebelumnya, polisi kembali menggelah kantor BP Batam, 19 Maret 2025 kemarin. Sebanyak 75 orang saksi atas dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara di Pelabuhan Batuampar Batam tahun 2021 lalu.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penggeledahan tersebut berdasarkan dari 7 laporan polisi.
Baca Juga
Selain penggeledahan di Kantor BP Batam, polisi juga menggeledah rumah dinas salah satu pejabat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Penggeledahan di rumah pejabat di Perumahan Sukajadi Batam itu berlangsung di pagi hari. Sampai saat ini, kami masih memeriksa dan meneliti dokumen yang kami bawa dari BP Batam," ucapnya.
Pandra kemudian menegaskan meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," tegasnya.