Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, 400.000 Kartu BPJS di Kepri Tidak Aktif, Punya Anda Aman?

Sebanyak 400.000 kartu BPJS Kesehatan di Kepri tercatat tidak aktif. Alhasil, jumlah peserta aktif berada di bawah tingkat Universal Health Coverage nasional.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). / Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, BATAM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyebut sebanyak 400.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kepulauan Riau atau Kepri tidak aktif lagi.

"Jumlah penduduk Kepri yang terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 2,1 juta jiwa atau sebanyak 96,3%. Tapi jumlah yang tidak aktif sebanyak 400.000-an," kata Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Oktavianus Ramba, Minggu (11/5/2025).

Harry mengatakan persentase 96,3% tersebut masih berada di bawah Universal Health Coverage (UHC) nasional sebesar 96,8% dari jumlah penduduk.

Sedangkan untuk tingkat nasional sampai saat ini sudah 279,8 juta jiwa terdaftar sebagai peserta JKN atau, 98% dari jumlah penduduk Indonesia. 

Dia juga memaparkan jumlah pemanfaatan fasilitas kesehatan di Kepri pada tahun 2024 yang mencapai 6,1 juta kali kunjungan. 

"Tahun 2024 per hari yang memanfaatkan faskes 23.250 orang," tuturnya.

Sedangkan pada tahun 2024, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan di Kepri mencapai Rp1,504 triliun. 

Dia menuturkan banyaknya kartu JKN yang tak aktif di Kepri akan membuat masyarakat pengguna tidak bisa mendapat akses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pihaknya terus mendorong badan usaha mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.

Selain itu, pihaknya juga terus mendorong pemerintah daerah mendaftarkan masyarakat kurang mampu sebagai peserta JKN melalui pembiayaan pemerintah daerah

BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk melunasi tunggakan iuran. Melalui program Rehab, peserta dapat melakukan pembayaran dengan cara mencicil guna meringankan beban dalam melakukan pelunasan. 

Peserta bisa mendaftar program Rehab melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui Mobile JKN, dan cicilan bisa dilakukan maksimal 12 bulan. (239)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper