Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Foto: Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
Foto: Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk peningkatan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

"Penambahan limit menjadi Rp15 Juta ini merupakan peningkatan pelayanan kita kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Muhyidin.

"Untuk itu, bagi peserta yang melakukan klaim JHT dibawah Rp15 Juta sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, cukup dari rumah saja melalui aplikasi JMO," tambahnya.

Lebih lanjut, Muhyidin berharap dengan adanya inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga dengan adanya perubahan limit pada aplikasi JMO dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper