Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas pada momen mudik lebaran.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan mobil dinas tidak boleh dibawa keluar kota atau mudik lebaran. Namun, dia menyebut mobil dinas boleh digunakan di dalam Kota Palembang, dengan catatan untuk kepentingan pekerjaan.
“Untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi tentu bahan bakarnya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai salam kota untuk kepentingan pekerjaan,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).
Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra menyampaikan bahwa sesuai peraturan mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas.
Oleh karena itu dia meminta seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi saat melaksanakan mudik.
“Kalau tidak ada (kendaraan pribadi) pakai transportasi umum,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, mudik merupakan kegiatan tahunan. Sehingga pihaknya meyakini seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel tidak akan menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
“Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan dengan baik,” pungkasnya.