Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Jadwal Pengangkatan Mundur, Gubernur Kepri Imbau CPNS dan PPPK Tidak Perlu Khawatir

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir mengenai pengunduran jadwal pengangkatan.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad

Bisnis.com, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir mengenai pengunduran jadwal pengangkatan, yang seyogyanya dilakukan Maret 2025 namun diundur hingga 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.

"Tak perlu khawatir, mereka (ASN/PPPK) statusnya tetap seperti biasa sampai nanti waktu pengangkatan," kata Ansar, Senin (10/3/2025).

Ansar kemudian menjelaskan setiap PPPK yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah memiliki kontrak.

Sedangkan untuk PPPK di kabupaten dan kota di Kepri yang sudah habis kontraknya akan diperpanjang sampai awal tahun.

"Karena itu statusnya tidak gantung dan tetap bergaji, kecuali yang kurang dari dua tahun terhitung UU ASN yang berlaku, maka akan dirumahkan sementara," katanya lagi.

Ansar juga menjelaskan Pemprov Kepri sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pemerintah pusat terkait hal ini.

"Kita telah berkoordinasi mana yang sudah masuk daftar PPPK dan ASN. Berdasarkan dari imbauan, kita melihat kesiapan terkait penerimaan, dan akan pelajari apa imbauan pusat terkait penerimaan baik ASN atau PPPK," paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta pada CPNS dan PPPK untuk bisa memahami kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat ini.

"Ini kebijakan nasional, kita dari daerah hanya mengusulkan kepada Jakarta. Mengenai pengangkatan, murni merupakan urusan dari pusat," ungkapnya.

Amsakar melihat penundaan ini merupakan kebijakan yang harus dipatuhi. "Kami meminta kebijakan ini agar dipahami, karena negara lagi melihat mana anggaran yang pas dan tidak pas. Kalau sudah terpetakan semua, maka pasti akan diangkat. Jadi kita tunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memundurkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Pengunduran itu diputuskan untuk CPNS yang akan diangkat pada 1 Oktober 2025 mendatang sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan pihaknya harus menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan. Pasalnya, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CPNS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper