Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melakukan upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) seiring terbatasnya fiskal daerah di tahun 2025 ini.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan semakin kecilnya fiskal ke daerah pada tahun ini turut berdampak kepada pendapatan daerah, dan supaya dampaknya tidak terlalu buruk, pemerintah daerah pun melakukan strategi agar bisa mampu mendorong kinerja yang baik bagi penerimaan PAD.
“Potensi yang bisa digarap untuk meningkatkan PAD itu di sektor retribusi. Tapi ada tugas di sini yakni kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu didorong lagi,” katanya, Senin (10/2/2025).
Dia menyampaikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terutama untuk pajak kendaraan masih terbilang belum begitu maksimal. Sehingga, diperlukan berbagai inovasi layanan serta sosialisasi, agar masyarakat mau untuk membayar pajaknya.
Mahyeldi bilang PAD selama ini telah berperan cukup besar dalam pembangunan di daerah Sumbar. Oleh karena itu, meski ada sejumlah tantangan, mau tidak mau Pemprov bersama pemerintah kabupaten dan kota bergerak untuk mendorong peningkatan penerimaan PAD itu.
“Kalau bergantung pada fiskal daerah saja, untuk tahun 2025 ini tidak bisa begitu. Pembangunan tetap berlanjut di Sumbar. Jadi dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, pembangunan daerah ini sedikit banyaknya bisa didorong dari peran PAD,” ujarnya.
Baca Juga
Dikatakannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak ini, Pemprov Sumbar masih menerapkan menyiapkan skema insentif dan diskon pajak, seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 lalu. Karena skema itu, telah membuktikan bahwa penerimaan PAD Sumbar 2025 tumbuh yang cukup besar.
“Pada tahun 2024 itu PAD Sumbar mencapai Rp6,4 triliun atau mengalami peningkatan 3,22% dibandingkan tahun 2023,” sebutnya.
Gubernur mengatakan selain berupaya untuk meningkatkan retribusi dari pajak kendaraan, Pemprov Sumbar juga merancang untuk meningkatkan retribusi ini melalui skema sewa pemanfaatan aset. Lalu, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga masih terdapat tidak taat bayar pajak, juga akan dilakukan kebijakan, agar para ASN patuh dalam membayar pajak kendaraannya.
Kebijakan yang dimaksud, Mahyeldi membuat Surat Edaran Gubernur Nomor:082/SE-GSB/BAPENDA/2025, dimana kepatuhan pajaknya dikaitkan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Kebijakan itu untuk ASN yang tidak patuh bayar pajak. Dari kebijakan itu, ASN yang demikian untuk pembayaran TPP nya akan ditunda," tegasnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Yozarwardi menambahkan mengingat telah adanya SE itu, maka penting bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan aktif untuk mensukseskan amanat dari SE Gubernur tersebut.
“Kepala OPD harus tegas, jangan hanya dibebankan kepada Bapenda. Data pemetaan sudah ada di Bapenda, jadi masing-masing OPD tindaklanjuti itu melalui SE yang ada,” kata Yozawardi.
Sebelumnya, Bapenda Sumbar menyebutkan terdapat ribuan ASN yang tak taat bayar pajak kendaraan. Terungkapnya ribuan ASN yang menunggak pajak kendaraannya itu, setelah Bapenda melakukan pemetaan yakni mulai dari mendata OPD di lingkup Pemprov Sumbar hingga ke ASN di kabupaten dan kota.
"PAD terbesar Sumbar ini bersumber dari pajak kendaraan. Makanya kami melakukan pemetaan. Ternyata, ada ribuan ASN yang tak taat bayar pajak kendaraannya," kata Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon.
Dia menjelaskan berdasarkan data 2024, jumlah ASN yang tak taat membayar pajak kendaraan itu paling banyak berada di kabupaten dan kota. Bila dilihat segi kemampuan, kata Syefdinon, harusnya ASN lebih tinggi tingkat kesadaran membayar pajak kendaraan, karena ASN itu memiliki tunjangan kinerja yang diberikan daerah setiap bulan berasal dari PAD.
"Nah, tunjangan kinerja ASN itu juga ada dari PAD. Artinya, jika ASN ini taat pajak, maka tunjangan kinerjanya juga ikut dapat. Harusnya ASN di Sumbar ini paham soal itu," tegasnya.
Menurut Syefdinon dengan telah adanya data dari pemetaan terkait ASN yang banyak menunggak pajak kendaraan itu, kedepan akan disampaikan pada masing-masing kepala OPD dan diteruskan ke masing-masing kepala daerah, mulai dari gubernur hingga kabupaten dan kota.
"Kepala OPD nya lah nanti bisa mengarahkan ASN bersangkutan untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya," ujar dia.
Syefdinon menyatakan upaya tersebut dilakukan bukanlah bermaksud membangun citra ASN yang tak taat bayar pajak kendaraan, melainkan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran tunjangan dan menjalankan berbagai program daerah, termasuk pembangunan infrastruktur.
"Seharusnya ASN lah yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat soal patuh membayar pajak kendaraan. Dengan demikian, penerimaan daerah dari sektor pajak bisa dimaksimalkan," ucap dia.
Dia berharap ASN di seluruh daerah di Sumbar bisa meningkatkan ketaatan dalam membayar pajak kendaraan. Jika malah banyak menunggak, pengaruhnya ke PAD. Terlebih seiring adanya aturan soal opsen pajak, maka akan membuat PAD turut menurun.
Hal ini dikarenakan, pemberlakuan opsen atau dikenal dengan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu akan mempengaruhi nilai penerimaan pajak bagi Pemprov Sumbar.
Syefdinon mengatakan pajak daerah yakni untuk pajak kendaraan menjadi sumber terbesar untuk penerimaan PAD di Sumbar. Namun seiring telah mulai diberlakukannya opsen pajak terhitung Januari 2025 ini, diperkirakan penerimaan PAD bakal menurun.
"Jadi saya belum bisa patokan berapa target penerimaan PAD Sumbar di tahun 2025 ini. Soalnya, dengan diberlakukannya opsen pajak itu, pembagian nilai PAD jadi berkurang untuk Pemprov Sumbar, dan lebih banyak ke kabupaten dan kota," katanya.
Dia menjelaskan di dalam ketentuan opsen pajak itu, yang mana mengatur penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini ketentuannya bagi hasil penerimaan pajak akan dilakukan pada penutupan tahun ke pemerintah kabupaten dan kota.
Tapi untuk pemberlakuan opsen pajak itu, pembagian bagi hasil penerimaan pajak dilakukan setiap transaksi pembayaran pajak dilakukan. Artinya, langsung masuk pembagian untuk kabupaten dan kotanya.
"Dulunya tidak begitu, masuk ke provinsi dulu. Nanti baru di bagi kabupaten dan kota. Jadi dikarenakan ini aturan, makanya ada potensi penerimaan PAD di Sumbar di tahun 2025 ini turun dibandingkan 2024," jelasnya.
Dikatakannya kendati ada tantangan terkait kebijakan opsen itu, Pemprov Sumbar tidak boleh larut dengan pesimis. Tapi Pemprov Sumbar berupaya mendorong ke sektor lainnya, sehingga dapat mendongkrak sumber penerimaan PAD nantinya.
Menurutnya cara yang bisa dilakukan untuk mendorong kinerja positif di sektor lainnya itu, yakni perlu adanya kerja sama dengan dinas atau OPD, dimana Sumbar juga memiliki peluang yang besar untuk terus dikembangkan lagi seperti untuk sektor pariwisatanya.
"Pariwisata ini banyak sektor yang bisa digenjot, mulai dari perhotelan, transportasi, hingga ke UMK yang terlibat. Begitupun ke OPD lainnya yang bisa bekerjasama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," sebutnya.
Dikatannya segala bentuk upaya dan program yang telah dijalankan akan dilanjutkan di tahun 2025 ini. Serta akan menambah inovasi, sehingga apa yang telah direncanakan nantinya untuk meningkatkan penerimaan PAD, bisa tercapai dengan baik.