Bisnis.com, PALEMBANG – Pasangan Herman Deru-Cik Ujang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) terpilih periode 2025-2030 pada Pilkada yang digelar 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan penetapan itu berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Sumsel Nomor 4 Tahun 2025.
“KPU memutuskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 pada Pilkada 2024, dengan jumlah suara 2.220.437 atau 51,62% dari total surat suara sah,” ujarnya dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Sumsel, Kamis (9/1/2025).
Setelah penetapan ini, pihaknya akan menyerahkan surat keputusan itu kepada DPRD Sumsel untuk dilanjutkan ke proses berikutnya.
“Lalu DPRD akan memproses pengusulan dan pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” sambungnya.
Adapun untuk pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yaitu pada 7 Februari 2025 di Jakarta Selatan.
Baca Juga
Namun untuk pelaksanaannya nanti, Andika menyebut masih akan menunggu lantaran hal tersebut diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apakah pelaksanaan [pelantikan] ini sesuai dengan perpres? kami hanya menunggu pelaksanaannya,” kata dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa selama tahapan Pilkada Sumsel 2024, semua prosesnya berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.
Di tempat yang sama, calon Gubernur Sumsel terpilih periode 2025-2030, Herman Deru mengatakan setelah proses penetapan ini, pihaknya akan berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan pemerintah saat ini untuk menghadapi masa transisi.
“Sebab nanti ketika dilantik, visi misi dan RPJMD Herman Deru dan Cik Ujang yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi nanti postur kebijakan-kebijakan belanja dan lainnya pembangunan harus disesuaikan dengan visi misi HDCU untuk 2025-2030,” jelasnya.