Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melepas aset tanah seluas 1,5 hektare untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra, memimpin langsung proses penandatanganan bersama perwakilan Kementerian PUPR.
"Penandatangan ini untuk pelepasan hak atas aset kami yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat," ungkapnya Kamis (26/12/2024).
Zarman menegaskan pihaknya mendukung penuh pembangunan tol yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Proses administrasi untuk pelepasan hak tanah dan penandatangan berita acara telah diselesaikan.
Selanjutnya, administrasi terkait ganti rugi akan diselesaikan oleh Kementerian PUPR. Menurutnya, Pemerintah pusat akan melakukan pembayaran ganti rugi atas aset yang dilepas, begitu juga dengan pihak lain yang terdampak pembangunan tol.
Zarman juga meminta dinas terkait untuk mengawasi jalannya proses ini agar tidak ada kendala yang menghambat pembangunan tol strategis tersebut.
Baca Juga
Dirinya menekankan ganti rugi segera dilakukan karena seluruh persyaratan administrasi, termasuk berita acara pelepasan hak, telah dipenuhi.
Adapun Proyek tol Pekanbaru-Rengat diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Riau. Dengan pelepasan aset ini, Pemkot Pekanbaru menunjukkan komitmennya untuk mendukung infrastruktur strategis nasional.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya mempercepat pembangunan jalan tol Trans Sumatra, ruas Pekanbaru-Rengat dengan memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proyek ini.
Pertemuan lintas instansi, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), PT Hutama Karya, P2T, Dinas PUPR-PKPP Riau, hingga pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa, sudah difasilitasi oleh pemprov.
Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Firdaus, menyampaikan pada pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang masih tertunda.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan juga turut menangani lahan yang berada di kawasan hutan untuk memastikan proyek ini dapat berjalan sesuai target.
“Kami memfasilitasi penyelesaian ganti rugi untuk tol Sumatra ruas Pekanbaru-Rengat. Memang masih ada beberapa masalah terkait lahan, termasuk lahan warga dan kawasan hutan. Kami melibatkan semua pihak, termasuk Polda, BPN, kepala desa, dan camat. Ada sejumlah catatan penting terkait pembebasan lahan,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan hingga saat ini, sebanyak 204 bidang lahan masyarakat telah diselesaikan pembayaran ganti ruginya. Sementara itu, 152 bidang lainnya tengah dalam proses verifikasi oleh P2T untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum pembayaran dilakukan.