Bisnis.com, PALEMBANG – Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi Sumatra Selatan telah merampungkan pembahasan mengenai besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025.
Hasil pembahasan tersebut mencakup rincian sektor dan nilai rekomendasi yang bervariasi.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel perwakilan serikat pekerja/buruh, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa rangkuman dari hasil rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota telah direkomendasikan ke bupati dan walikota di masing-masing wilayah.
“Untuk penetapan, masih akan menunggu surat keputusan (SK) yang dikeluarkan langsung oleh Penjabat Gubernur Sumsel,” kata dia, Rabu (18/12/2024).
Dia mengungkapkan, penentuan nilai UMSK hanya dilakukan di tujuh daerah karena masing-masing wilayah itu memiliki Dewan Pengupahan.
Sedangkan 10 daerah lain akan mengikuti acuan UMSP provinsi yang telah ditetapkan sebesar Rp3.773.424. Akan tetapi nilai tersebut masih menuai penolakan dari unsur serikat pekerja/buruh.
Baca Juga
Adapun dari tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan itu terdiri dari Kota Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin yang unsur pengusahanya tidak menyetujui rekomendasi upah sektoral.
“Untuk daerah yang sepakat menetapkan upah sektoral adalah Muara Enim, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Dan satu daerah yang tidak mengusulkan upah sektoral adalah Musi Rawas,” jelansya.
Secara lebih rinci, besaran UMSK 2025 dan masing-masing sektornya di tujuh daerah Sumsel sebagai berikut.
Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.789.328
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.789.328
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.789.328
4. Sektor industri pengolahan: Rp3.789.328
Palembang
1. Sektor industri pengolahan: Rp4.034.134
2. Sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi: Rp4.034.134
3. Sektor listrik, gas, dan air: Rp3.994.968
4. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel: Rp3.994 968
5. Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp3.994 968
Muara Enim
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.900.000
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.900.000
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.900.000
Musi Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.891.698
Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.891.698
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.891.698
4. Sektor industri pengolahan: Rp3.891.698
5. Sektor konstruksi: Rp3.891.698
OKU Timur
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.787.193
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp3.787.193
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.787.193
Musi Rawas Utara
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp3.963.706
2. Sektor pertambangan dan penggalian: Rp4.013.062
3. Sektor industri pengolahan: Rp3.959.909
4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp3.990.282
5. Sektor konstruksi: Rp3.975.096
6. Sektor perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: Rp3.956.112
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp3.994.079
8. Sektor informasi dan komunikasi: Rp3.952.316
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya: Rp3.921.943
Musi Rawas
Tidak mengusulkan upah sektoral