Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Kabupaten Kota di Riau 2025 Naik 6,5%, Dumai Jadi Daerah dengan Upah Tertinggi

Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti, menetapkan UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp3.508.776,22.
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. / Bloomberg-Brent Lewin
Uang lembar rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. / Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Dewan Pengupahan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. 

Penetapan ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Riau.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menjelaskan penetapan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan telah mendapatkan persetujuan dari bupati serta wali kota di 10 daerah. 

Sementara itu, dua kabupaten lainnya, yakni Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti, menetapkan UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp3.508.776,22.  

"Kota Dumai tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Riau untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp4.118.659," ungkapnya Selasa (17/12/2024).

Kemudian posisi ini diikuti oleh Kabupaten Bengkalis dengan besaran UMK sebesar Rp3.933.620, sementara Kabupaten Indragiri Hulu menempati posisi ketiga dengan nilai Rp3.703.206. 

Kota Pekanbaru, sebagai ibu kota provinsi, menetapkan UMK sebesar Rp3.675.937,97, sedangkan kabupaten-kabupaten lain juga mengalami peningkatan yang signifikan sejalan dengan kebijakan tersebut.  

Boby Rahmat menegaskan kenaikan UMK ini sejalan dengan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi Riau yang sebelumnya telah diumumkan sebesar Rp3.508.776,22. 

Angka ini naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024. Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP tahun 2025.

“Proses ini telah melalui berbagai tahapan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Kami juga sudah melaporkan hasil kesepakatan ini kepada Bapak Penjabat Gubernur Riau, dan telah resmi ditetapkan melalui keputusan gubernur,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia berharap kenaikan ini dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja di Riau. Dengan adanya kenaikan upah ini, perusahaan diimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja. 

Pemerintah juga menurutnya akan terus memantau implementasi UMK dan UMSK agar berjalan efektif dan sesuai dengan harapan bersama.  

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Riau dapat meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pemprov Riau menegaskan kesepakatan ini adalah langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak para pekerja dan kemampuan dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper