Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi Rp3.681.571.
Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengungkapkan besaran UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau mencapai Rp224.697 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.456.874.
“Kita dan seluruh stakeholder, utamanya Dewan Pengupahan Sumsel sudah berdiskusi cukup dalam dan kita sudah sepakati sehingga hari ini bisa kita sepakati,” ujarnya saat Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024).
Elen mengatakan kenaikan yang telah ditetapkan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang mengacu pada formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya penetapan UMP ini patut disyukuri lantaran kenaikan yang ada di Sumsel lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya Rp3,3 juta.
“Kita juga patut bersyukur karena beberapa daerah UMPnya masih ada yang dibawah Rp3 juta seperti kalau tidak salah di Jawa Tengah dan Yogyakarta,” kata dia.
Baca Juga
Elen juga mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel sekaligus mendorong kegiatan usaha semakin maju kedepan.
Selain UMP, Pj Gubernur Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel di tiga sektor yaitu pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin dengan nilai Rp3.733.424.
"Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibandingkan UMP sekitar Rp52.000,” pungkasnya.