Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemko Medan Resmi Berlakukan Dua Sistem Pembayaran Parkir di Tepi Jalan

Medan resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir berlangganan dan parkir konvensional.
Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis./Pemko Medan
Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis./Pemko Medan

Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir bagi masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan Kota Medan, yakni parkir berlangganan dan parkir konvensional.

Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan, keputusan itu berlaku mulai Senin (28/10/2024). Adapun untuk parkir konvensional yakni bagi masyarakat yang belum mendaftar parkir berlangganan, retribusi parkir akan dikutip oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.

Iswar menyebut, penggunaan dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan agar masyarakat lebih mudah membayar retribusi parkir, terutama bagi mereka yang belum memiliki stiker parkir berlangganan.

Hal itu disebut akan dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir.

“Jadi kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapangan sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan,” kata Iswar dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya, Pemko Medan juga telah resmi menyesuaikan tarif parkir tepi jalan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif parkir tepi jalan untuk semua jenis kendaraan tercatat naik, antara lain menjadi Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp3.000 per parkir, serta menjadi Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dari sebelumnya Rp2.000 per sekali parkir.

Sementara untuk minibus/pick up dan kendaraan sejenisnya dikenakan tarif Rp7.000; lalu untuk truk mini dan sejenisnya serta truk gandeng atau trailer masing-masing dikenakan tarif parkir Rp8.000 dan Rp12.000 per sekali parkir di tepi jalan.

Iswar mengatakan tarif baru tersebut berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan kota Medan. Dia mengklaim pihaknya telah mengumumkan penyesuaian tarif parkir tepi jalan itu melalui sejumlah spanduk yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Medan. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper