Bisnis.com, MEDAN - PT Ketrosden Triasmitra Tbk., (KETR), perusahaan telekomunikasi yang mengelola sistem komunikasi kabel laut jalur Medan-Dumai (SKKL Damai) menyatakan siap menempuh jalur hukum atas rusaknya SKKL Damai akibat aktivitas kapal nelayan di perairan Pantai Cermin, Sumatra Utara.
Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk., Titus Dondi mengungkapkan, insiden tersebut telah menyebabkan gangguan serius pada layanan SKKL Damai yang merupakan jalur komunikasi data (internet) kabel laut yang penting dan strategis dalam menghubungkan wilayah pulau Sumatra dan daerah lain.
Dondi pun menyayangkan kejadian itu terjadi dan menyatakan telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatra Utara.
"Kami mengecam insiden yang berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi di berbagai wilayah pulau di Sumatera. Kami telah melaporkan kejadian ini kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatra Utara," kata Dondi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (16/10/2024).
Adapun kerusakan kabel internet bawah laut jalur Medan-Dumai diketahui pada tanggal 24 Agustus 2024. Dondi mengatakan kerusakan tersebut diakibatkan oleh aktivitas nelayan di perairan Pantai Cermin, Sumatra Utara.
Kejadian serupa pernah dihadapi Ketrosden Triasmitra pada 2019 silam. Disebut Dondi, saat itu kapal TB Bintang Ocean yang melego jangkar membuat Kabel Palapa Ring Barat rusak.
Baca Juga
PT Ketrosden Triasmitra Tbk., lantas membawa insiden tersebut ke ranah hukum. Berujung pada ditetapkannya Djunaidi Tan, nahkoda kapal TB Bintang Ocean sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Kapal TB Bintang Ocean 3 juga disita negara.
Insiden yang menyebabkan kerusakan SKKL Damai ini juga akan diproses hukum dengan adanya laporan yang dilayangkan KETR ke Polda Sumut. Dondi mengatakan, PT Ketrosden Triasmitra Tbk siap mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan pada SKKL.
Dia pun mengimbau semua kapal yang beroperasi di wilayah tersebut agar lebih memperhatikan keamanan aset yang dilindungi oleh undang–undang dan berhati-hati dalam melabuhkan jangkar kapalnya.
"Keselamatan dan kelancaran komunikasi di wilayah Sumatra adalah prioritas kami. Mari kita jaga bersama infrastruktur ini agar dapat berfungsi optimal demi kepentingan semua," ujar Dondi.
Laporan PT Ketrosden Triasmitra dikonfirmasi oleh Perwira Seksi Riksa dan Penyidikan Polair Polda Sumut Mulatua Sianturi.
Sianturi menyampaikan, pada 30 Agustus kemarin pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan terjadinya kerusakan SKKL di wilayah hukum Polda sumut yang diduga melibatkan nelayan berinisial N.
"Pada tanggal 30 Agustus, kami menerima pengaduan mengenai dugaan putus nya kabel fiber optic untuk sistem jaringan telekomunikasi bawah laut yang diduga akibat kelalaian dari nahkoda kapal motor berinisial 'N' yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024," ujar Sianturi.
Dikatakannya, PT Ketrosden Triasmitra mengadukan kepada Polda Sumut terkait adanya dugaan pelanggaran pidana telekomunikasi sebagaimana di maksud pasal 38 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
Langkah pengaduan diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan keselamatan di perairan. Sianturi pun menyebut proses hukum insiden kerusakan SKKL Damai masih berlanjut.
Dia mengatakan bahwa pihak Polairud berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tepat dalam kasus ini agar kejadian serupa tak lagi terulang.
"Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dengan mengambil keterangan beberapa saksi dan akan terus kami dalami," ujar Sianturi. (K68)