Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

133 SHM Hunian Permanen Warga Rempang di Tanjung Banon Telah Diterbitkan

Sebanyak 133 Sertifikat Hak Milik (SHM) hunian permanen warga Rempang di Tanjung Banon telah diterbitkan.
Hunian permanen warga Rempang di Tanjung Banon.
Hunian permanen warga Rempang di Tanjung Banon.

Bisnis.com, BATAM - Sebanyak 133 Sertifikat Hak Milik (SHM) hunian permanen warga Rempang di Tanjung Banon telah diterbitkan. SHM ini akan segera diserahkan kepada warga yang akan segera menempati rumah tersebut akhir September 2024 mendatang.

Kepala Bagian Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Sazani menjelaskan penerbitan SHM terhadap 133 persil tersebut menjadi angin segar bagi Warga Rempang yang setuju relokasi imbas dari Proyek Rempang-Eco City.

"Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Batam telah menerbitkannya. Saat ini yang sudah terkonfirmasi ada 133 persil. Jumlah ini akan terus bertambah seiring proses yang masih terus berlangsung," ujar Sazani, Rabu (11/9/2024).

Menurut Sazani, penerbitan SHM ini bertujuan untuk menjamin hak-hak Warga Rempang yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City. "Ini juga menjadi jawaban bagi yang meragukan komitmen BP Batam. Mari kita dukung agar seluruh tahapannya bisa berjalan lancar dan maksimal," tambahnya.

Untuk tahap awal, BP Batam masih terus menggesa pengerjaan rumah baru di Tanjung Banon sesuai target yang ada. Saat ini pembangunan 100 rumah di kampung tersebut masih terus berlangsung, beberapa di antaranya bahkan telah memasuki tahap penyelesaian.

"BP Batam juga telah menargetkan, tanggal 25 September nanti sebanyak tiga KK akan kami pindahkan ke rumah yang sudah jadi. Ini kami lakukan bertahap," pungkasnya. 

Hingga akhir Agustus kemarin, jumlah warga Rempang yang bergeser ke hunian sementara di Batam sebanyak 189 KK. Seperti yang diketahui, relokasi warga Rempang merupakan imbas dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Penjaminan hak dari warga yang setuju direlokasi dijamin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78/2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. 

Sebagai gambaran, investasi tahap pertama nantinya hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare. Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare. Dari lahan seluas ribuan hektare tersebut, jumlah warga yang harus bergeser pada tahap pertama pembangunan nanti sebanyak 961 KK.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper