Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Pengangguran Riau, 70% Peserta Magang Diharapkan Dapat Pekerjaan

Disnakertrans Provinsi Riau menyatakan program magang memiliki potensi besar dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia, termasuk Riau.
Program pemagangan
Program pemagangan

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyatakan program magang memiliki potensi besar dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia, termasuk Riau.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan agar program ini efektif, pemerintah berusaha menyelaraskan magang dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. 

"Program magang ini harus tepat sasaran untuk mengurangi tingkat pengangguran, dan harapan kami 70% peserta magang bisa mendapatkan pekerjaan setelah selesai magang," ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Dia menekankan pentingnya inovasi dalam pelaksanaan magang untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha dan industri.

Menurutnya apabila kondisinya tidak seimbang, nantinya akan lebih banyak yang tidak bekerja daripada yang bekerja.

Memang menurut Boby, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan 70% peserta magang mendapatkan pekerjaan setelah program berakhir. Tentu jika target ini tidak tercapai, Kemenaker akan melakukan evaluasi. 

"Disnaker Riau juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan magang agar target ini tercapai," ujarnya.

Tim Advokasi Pemagangan Kemenaker, Niken Dwijayanti menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan industri untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil dan siap kerja. 

Program magang ini juga dianggap menguntungkan perusahaan karena dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan adaptif.

Niken juga menyebutkan bahwa program magang tidak hanya diarahkan untuk menciptakan pekerja, tetapi juga untuk mencetak wirausahawan baru yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam Ruszian Dedy mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011. 

"Hal ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper