Bisnis.com, PADANG - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan resmi menetapkan 16 warisan budaya tekbenda (WBTb) Provinsi Sumatra Barat menjadi WBTb Indonesia (WBTbI) di tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Jefrinal mengatakan dengan adanya 16 WBTbI di tahun 2024 ini, maka total untuk WBTb Sumbar yang menjadi WBTbI telah mencapai 112. Hal itu diungkapkannya tidak terlepas dari peran berbagai pihak, sehingga terwujudnya 112 WBTb Sumbar menjadi WBTb Indonesia.
"Kami melihat adanya pertambahan daftar WBTb Sumbar menjadi WBTbI itu turut menambah khazanah warisan budaya yang perlu untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi masyarakat sekaligus dapat meningkatkan ekosistem kebudayaan (culture and heritage) dalam pemajuan kebudayaan.
Dia menyebutkan penetapan 16 warisan budaya takbenda tersebut juga membuktikan bahwa Sumbar merupakan provinsi yang kaya akan warisan budaya, memiliki potensi besar di bidang kebudayaan, dan sekaligus menjadi tanggung jawab baru bagi pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota untuk mempertahankan dan memastikan warisan budaya ini tetap hidup di tengah-tengah masyarakat penganutnya.
Menurutnya adanya penetapan atau pengakuan dari Kemendikbud Ristek itu, tidak hanya menjadi kebanggaan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten dan kota, tapi juga menjadi kebanggan bagi masyarakat Sumbar.
"Sekaligus merupakan sebuah tanggung jawab untuk melakukan pelestarian terhadap karya budaya yang telah ditetapkan secara nasional," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumbar Asril menambahkan pengusulan WBTb merupakan salah satu strategi pelestarian kebudayaan asli daerah.
Dikatakannya langkah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya tradisional masyarakat dari ancaman kepunahan.
“Dengan dinyatakan sebagai WBTb Indonesia, ragam budaya asli Sumbar yang kita ajukan telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional,” ucapnya.
Asril menegaskan Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan bersama berkomitmen untuk melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan seluruh karya budaya yang ada bersama pemerintah kabupaten dan kota dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar.
Salah satu upaya pelestarian terhadap WBTbI, pada tahun 2023 yang lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyelenggarakan Festival Warisan Budaya Takbenda/Intangible Cultural Heritage Festival (ICHF), yang menampilkan karya mulai dari tingkat lokal, regional dan internasional.
“Upaya perlindungan dilakukan dengan publikasi, meningkatkan ekosistem kebudayaan dan penguatan aspek ekonomi sosial budaya masing-masing WBTb Sumbar yang telah dinyatakan sebagai WBTb Indonesia,” jelas dia.
Berikut 16 WBTb Sumbar yang Resmi Jadi WBTbI
1. Tari Piriang Lampu Togok Kota Solok
2. Rabab Darek Payakumbuh
3. Bareh Randang dari Kota Payakumbuh
4. Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau Kabupaten Dharmasraya
5. Baombai Kabupaten Sijunjung
6. Silek Galombang Duo Baleh Kabupaten Tanah Datar
7. Mangajian Padi Nagari Supayang Kabupaten Solok
8. Limau Baronggeh Kota Padang
9. Saluang Pauah Kota Padang
10. Batagak Kudo-Kudo Kabupaten Padang Pariaman
11. Lomang Tungkek Kota Sawahlunto
12. Katumbak Kabupaten Padang Pariaman
13. Busana Pengantin Kurai V Jorong Kota Bukittinggi
14. Karupuak Sanjai Kota Bukittinggi
15. Kabit Kepulauan Mentawai
16. Bakpo Nan Saraf Kabupaten Sijunjung.