Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.800 Jaringan Gas Kota di Ogan Ilir Tidak Terutilisasi, Ini Indikasi KPPU

KPPU melaporkan terdapat sekitar 1.800-an jaringan gas kota yang tidak terutilisasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa saat melakukan pengecekan jaringan gas di PT Petrogas Ogan Ilir, Sumatra Selatan. /KPPU
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa saat melakukan pengecekan jaringan gas di PT Petrogas Ogan Ilir, Sumatra Selatan. /KPPU

Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan terdapat sekitar 1.800-an jaringan gas kota yang tidak terutilisasi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan

Hambatan ini ditemukan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam kunjungan kerjanya dengan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, di PT Petrogas Ogan Ilir.

“Hal ini berindikasi mengarah pada hambatan persaingan usaha atau potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan tersebut,” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Senin (19/8/2024). 

Diketahui PT Petrogas Ogan Ilir merupakan BUMD yang menjalankan penugasan pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun jumlah penugasan sambungan rumah tangga (SR) kepada PT Pertagas Niaga di wilayah itu sampai dengan tahun 2024 sebanyak 8.251 SR. Akan tetapi dari data tersebut, jumlah yang terutilisasi hanya mencapai 6.446 SR. 

“Sementara 1.805 SR lainnya tidak ter utilisasi dan merupakan pelanggan pasif,” jelasnya. 

Menurutnya dari informasi di lapangan, sambungan rumah tangga yang aktif hanya mencapai 5.000 SR. Artinya, ada potensi bahwa jumlah sambungan rumah tangga yang terutilisasi di Ogan Ilir lebih rendah dari data yang ada saat ini. 

Selain itu, pihaknya juga mendapati Unit Metering Regulator Station (MRS) jaringan gas di Kabupaten Ogan Ilir dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. Kondisi tersebut mengakibatkan pelanggan mengukur penggunaan jaringan gas. 

Sejalan dengan temuan tersebut, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota.

“Kita sudah jadwalkan [pemanggilan] dalam rangka mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia,” imbuhnya. 

Di lain sisi, pihak PT Petrogas Ogan Ilir menerangkan bahwa jumlah jaringan gas yang ter utilisasi saat ini merupakan maksimal yang dapat diutilisasikan, karena sisanya berada di perumahan kosong dan yang tidak memiliki pipa jalur distribusi. 

Sehingga, penyambungan gas tidak dapat dilakukan meskipun telah terpasang gas meter pada rumah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper