Bisnis.com, BATAM - Mendekati akhir masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Wali Kota yang menjabat ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun ini, belum ada kabar terbaru dari pemerintah pusat mengenai siapa pimpinan BP Batam berikutnya.
Sebagai informasi, jabatan ex-officio Kepala BP Batam merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Masa Jabatan Rudi sendiri berlangsung dari 2019-2024. Sesuai dengan Pasal 2A ayat 1d, maka masa jabatan Kepala BP Batam akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan UU tentang Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, jabatan Kepala BP Batam akan habis seiring habisnya masa waktu jabatan Wali Kota Batam.
Rudi sendiri diprediksi akan maju sebagai calon gubernur (cagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Pilkada Kepri, 27 November 2024 mendatang.
Sebelum penyelenggaraan pilkada, ada masa kampanye yang berlangsung dari 25 September 2024 hinga 23 November 2024. Di masa ini, Rudi harus mengajukan cuti dan tugasnya digantikan pejabat sementara di Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan wakilnya di BP Batam.
Mengenai hal tersebut kembali dipertegas dalam ayat 1e di pasal 2A PP 62/2019, yang menyebut jika Wali Kota Batam tidak bisa memenuhi tugasnya sebagai Kepala BP Batam, maka ia akan digantikan oleh wakilnya.
Baca Juga
Seyogyanya saat memasuki tahun 2025, Rudi sudah tidak menjabat lagi sebagai orang nomor satu di BP Batam. Ia juga pernah menegaskannya tiga tahun lalu.
"Tahun 2024, saya bukan lagi Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam. PP-nya sudah keluar Nomor 41/2021. Jadi, Wali Kota tidak lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam," kata Rudi saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Batam, Februari silam.
Saat kunjungan ke Batam baru-baru ini, Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan penentuan pimpinan BP Batam yang baru akan melalui Keputusan Presiden (Keppres), tapi belum diketahui kapan beleid tersebut akan diundangkan.
"Sedang kita didiskusikan, kan Keppresnya sedang disusun," katanya di Gedung BP Batam, Jumat (12/7/2024).
Menurut Ahli Hukum Tata Negara dari Batam, Ampuan Situmeang, rencana pengakhiran jabatan ex-officio Kepala BP Batam ini tampaknya menunggu realisasi dari rencana pembentukan KPBPB Batam Bintan Karimun (BBK).
"Setelah pilkada usai, nampaknya ex-officio itu masih tetap berlanjut, sampai ada ketentuan lebih lanjut mengenai pengintegrassian BBK sebagai kawasan dan BP-nya sesuai PP 41/2021 tentang KPBPB," kata Ampuan yang juga Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Selasa (16/7/2024).
Rencana integrasi BBK sendiri hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar. Belum ada tanda-tanda kepastian dari pemerintah pusat mengenai rencana yang sudah digagas sejak tiga tahun lalu ini.
Karena melihat hal tersebut, Ampuan menilai pihak manapun belum bisa memprediksi mengenai siapa pimpinan baru BP Batam kedepannya. Apalagi jika dikaitkan dengan rencana pembentukan KPBPP BBK, yang dipastikan akan mengubah struktural BP Batam menjadi satu kesatuan dengan BP Bintan dan juga BP Karimun.
"Katanya akan ada evaluasi. Tapi itu setelah terbentuk dulu kabinet baru usai pelantikan Presiden, baru akan kelihatan arah kebijakan keberlanjutan itu, sejauh mana ruang lingkup dan kedalamnya," pungkasnya.(K65)