Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang pada 29 Juni

KPU Sumatra Utara mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) legislatif di dua kabupaten yakni Samosir dan Nias Selatan bakal digelar pada 29 Juni 2024.
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) legislatif di dua kabupaten yakni Samosir dan Nias Selatan bakal digelar pada 29 Juni 2024.

Anggota KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, terdapat 1 TPS yang akan melakukan PSU di Samosir, sementara di Nias Selatan ada 8 TPS. Keputusan penyelenggaraan PSU itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.

"Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan PSU pada tingkat DPRD Kabupaten yang memiliki nomor perkara:184-01-04-02/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 di delapan TPS di wilayah itu. Sedangkan, Kabupaten Samosir hanya satu TPS, yang memiliki nomor perkara: 149-01-16-02/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 untuk pemilihan tingkat DPRD kabupaten juga," kata Robby, dikutip Kamis (20/6/2024).

Diketahui, Partai Golkar mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil telah terjadi pengurangan suara calon anggota DPRD dari partai beringin tersebut dan penambahan suara pada caleg PDIP di delapan tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6 Kecamatan Simuk.

Golkar menilai KPU telah keliru dalam menetapkan hasil perolehan suara di TPS itu dan meminta MK untuk meninjau ulang hingga diputuskan bahwa hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Perkara serupa juga terjadi di TPS 12 Desa Pardomuan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

MK memerintahkan KPU melakukan PSU pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 setelah Partai Perindo sebagai pemohon mendalilkan adanya 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan yang telah dicoblos namun tak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap dinyatakan oleh KPPS tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Adapun ke delapan TPS yang akan menggelar PSU di Nias Selatan yakni  di Kecamatan Simuk, di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Sedangkan, Kabupaten Samosir bakal dilaksanakan di TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

"Terdapat 1.409 daftar pemilih tetap (DPT) di PSU untuk DPRD Nias Selatan dan 277 daftar pemilih tetap di PSU untuk DPRD Samosir," tambah Robby.

Dia menyebut KPU Sumut pun telah berkoordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.

Dikatakan Robby, logistik untuk pelaksanaan PSU di Samosir telah disalurkan seluruhnya.

"Sementara logistik untuk PSU di Nias Selatan masih dicari transportasi yang aman karena terkendala tingginya ombak di wilayah itu," pungkasnya. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper