Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Jadwal PSU 4 Kabupaten di Riau, Ini Rinciannya

KPU melalui Surat Keputusan Nomor 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Keputusan Nomor 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan ini mencakup Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, dan Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi mengungkapkan bahwa tahapan dan jadwal PSU untuk Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai dimulai dari 14 Juni hingga 5 Juli 2024. Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS akan dilakukan pada 29 Juni 2024.

"Sedangkan untuk Kabupaten Rokan Hulu, tahapan dan jadwal PSU dimulai dari 14 Juni hingga 18 Juli 2024, dengan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada 13 Juli 2024," ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Nahrawi menjelaskan bahwa perbedaan jadwal PSU di Rokan Hulu disebabkan oleh putusan MK yang mengharuskan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Untuk memastikan kelancaran proses ini, KPU Riau juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.

"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," tambahnya.

Melalui surat edaran, KPU telah memberikan arahan kepada KPU di Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, dan Dumai mengenai langkah-langkah persiapan PSU. Ini termasuk sosialisasi kepada peserta Pemilu dan pemangku kepentingan, serta memastikan kesiapan logistik dan anggaran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa penyelenggaraan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti akan diambil alih oleh KPU Kabupaten tanpa pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

"Untuk PSU di Kota Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, yang sudah dilantik pada 18 Juni 2024. PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai," ujarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten akan membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta sekretariatnya. PPK dan PPS untuk PSU ini akan menggunakan personel yang sama seperti pada Pilkada serentak 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper