Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSU DPD RI di Sumbar Dimulai 13 Juli 2024, Begini Teknis Pelaksanaannya

KPU Provinsi Sumatra Barat menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar akan dimulai pada 13 Juli 2024.
Dua orang disabilitas netra bersama pendamping saat menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kalumbuak, Padang, Sumatra Barat, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Muhammad Noli Hendra
Dua orang disabilitas netra bersama pendamping saat menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 06 Kalumbuak, Padang, Sumatra Barat, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumbar akan dimulai pada 13 Juli 2024 mendatang.

Pelaksanaan PSU DPD RI dapil Sumbar ini, menindaklanjuti adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan PSU DPD RI yang digelar tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang memenangkan gugatan Irman Gusman, yang sebelumnya turut mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dapil Sumbar, namun KPU tidak menetapkan Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) dengan alasan Irman Gusman merupakan calon anggota DPD RI mantan terpidana kasus korupsi.

"Penyelenggara PSU DPD RI dapil Sumbar itu akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada. Jadi PPK dan PPS pada Pemilu Februari 2024 lalu diimbau kembali untuk bekerja," katanya, Selasa (18/6/2024).

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan PSU DPR RI itu, PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024 yakni Februari lalu akan ditugaskan kembali oleh KPU kabupaten dan kota, dimana nantinya mereka akan menjalani tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU tersebut.

Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Ory, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024. "Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas," tambahnya.

Ory menyampaikan bahwa pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024.

Sebelum PSU dimulai, maka sesuai dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib diminta untuk mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media massa yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pemilih.

"Setelah itu, baru KPU akan memverifikasi dokumen administrasi yang membuktikan bahwa bakal calon DPD tersebut sudah secara jujur dan terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana," ujarnya.

Artinya sebelum KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan DCT untuk DPD dapil Sumbar, segala bentuk dokumen administrasi termasuk soal mengumumkan jati diri di media massa harus selesai dilakukan oleh Irman Gusman.

"Pelaksanaan PSU direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Juli 2024. hari Sabtu dipilih untuk tetap menjaga angka partisipasi pemilih PSU," sebutnya.

Kemudian untuk proses rekapitulasi hasil PSU dilaksanakan berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU Sumbar hingga KPU RI.

Dikatakannya penyelenggaraan PSU dari awal hingga akhir berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024 kemarin.

Begitupun soal tahapan rekapitulasi suara, tegas Ory, akan melibatkan PPK, KPU kabupaten dan kota, provinsi hingga KPU RI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper