Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI di 17.569 TPS

KPU Sumbar masih menunggu arahan dari KPU pusat, antara lain terkait mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhoc, tahapan pelaksanaan, logistik.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat masih menunggu arahan perihal Teknikalitas Tindaklanjut Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD Dapil Sumbar usai adanya amar putusan Makhmah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan saat ini terkait pasca putusan MK itu masih dibahas di KPU pusat. Hal ini yang membuat KPU masih menunggu arahan dari KPU pusat, antara lain terkait mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhoc, tahapan pelaksanaan, logistik dan sebagainya. 

"KPU Sumbar akan sampaikan setelah Rapat Koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar di Jakarta," katanya, Rabu (12/6/2024).

Ory menjelaskan bila telah ada arahan dari KPU pusat, maka PSU DPD RI PSU akan dilaksanakan di 17.569 TPS di Sumbar.

"KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6) di Jakarta.

Dalam situs resmi MK dituliskan bahwa Mahkamah telah memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU calon DPD Tahun 2024 Sumbar.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Sumbar yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumbar. 

Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper