Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang, pada Rabu (19/6/2024).
Dengan mengusung tema “Iloknye Batik Kujur Dusun Tanjung Sambil Ngikhub Kopi Semendo Muara Enim”, kegiatan ini bertujuan memfasilitasi kependidikan, sosialisasi, edukasi, dan layanan konsultasi sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, terhadap pendataan dan layanan kemajuan kekayaan intelektual (KI).
Pada kegiatan ini juga terdapat penyerahan sertifikat merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada para pihak yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual produk dan inovasinya.
Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil Kemenkumham Prov Sumsel Rahmi Widhiyanti menjelaskan bahwa Mobille Intellectual Property Clinic (MIC) merupakan program unggulan yang diluncurkan oleh Kemenkumham.
Program ini memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran KI, layanan penelurusan dan layanan pengaduan kekayaan intelektual, pendaftaran perseroan perorangan hingga layanan rekomendasi UMKM.
“Mobile Intellectual Property Clinik (MIC) merupakan langkah strategis DJKI dalam menyebarluaskan edukasi dan layanan KI ke berbagai wilayah di Indonesia dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga
Ia juga menyampaikan bahwa momen ini sangat luar biasa bagi Kemenkumham karena dapat memberikan pelayanan bagi para pelaku usaha untuk melakukan konsultasi hingga dapat membantu proses pendaftaran KI.
“Jadi momen ini sangat luar biasa, karena kami dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan fasilitas yang seluas-luasnya bagi para pelaku usaha untuk berkonsultasi termasuk juga mendaftarkan kekayaan intelektual, dan pendaftaran perseroan perorangan, nanti akan kami bantu untuk proses pendaftarannya,” ujarnya.
Staf Ahli Polkam Kemenkumham, Ibnu Chuldun, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah mendukung penuh terselenggaranya kegiatan ini, serta keberhasilannya dalam menjadikan kopi Semendo sebagai indikasi geografis pertama dari Sumsel yang telah tercatat sejak 2015.
“Tahun 2024 telah ditetapkan oleh DJKI sebagai tahun indikasi geografis. Keberhasilan pendaftaran kopi Semendo Muara Enim sebagai indikasi geografis pertama dari Sumsel yang tercatat sejak tahun 2015 ini merupakan contoh nyata dari dampak positif dan pentingnya perlindungan pendaftaran indikasi geografis untuk suatu daerah,” ungkapnya.
Dengan adanya dukungan yang diberikan oleh Kemenkumham dan Pemprov Sumsel, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi para pelaku usaha, khususnya di Provinsi Sumsel dapat mengoptimalkan potensi KI yang dimiliki guna untuk memperkuat ekosistem bisnis lokal.(Yensi Migita Ningrum)