Bisnis.com, BATAM - Pengalihan Hak Partisipasi atau Participating Interest (PI) 10% dari PT Bumi Pratiwi Hulu Energi (Prima Energi) kepada BUMD Energi PT Pembangunan Kepri North West Natuna, anak dari PT Pembangunan Kepri akan segera terealisasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas ESDM Kepri M Darwin, Selasa (18/6/2024). "Sekarang tinggal pembahasan kesepakatan pengalihan, ini merupakan tahapan kedua terakhir sebelum tahapan penetapan pengalihan PI oleh Menteri ESDN," ujar Darwin.
Pihaknya telah bertemu dengan Bumi Pratiwi selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola kegiatan usaha di hulu minyak dan gas di Blok North West Natuna (NWN) di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta baru-baru ini.
Menurut Darwin, tahapan ini telah berlangsung sejak 2016, dan dilanjutkan dengan pemegang KKKS saat ini. Ia menambahkan besaran PI yang akan dikelola BUMD juga termasuk dalam pokok bahasan kesepakatan.
"Pembahasan akan segera dilakukan oleh KKKS dengan BUMD, besaran PI akan tergambar disana. Mereka akan saling melihat data, rencana produksi, biaya produksi, harga minyak, dan beberapa faktor lain. Faktor itu yang akan menentukan berapa bagian pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Salah satunya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah.
Baca Juga
Di samping itu, dengan partisipasi pengelolaan, akan membuka peluang kerjasama/usaha BUMD dalam kegiatan pendukung hulu migas.
"Untuk itu dalam pengelolaan dana PI 10 % Wilayah Kerja Migas di Kepri, Kita butuh BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari semakin maju" ucapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Gubernur Ansar juga telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian BUMD Energi Kepri pada Paripurna DPRD. Rancangan ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan PI 10% khususnya di wilayah kerja blok migas Duyung.
Sebagai informasi, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
PI 10% merupakan besaran maksimal 10% pada KKKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan. (K65)