Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri.
BUMD ini ditargetkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Blok Migas Duyung.
Saat ini Pemprov Kepri telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian BUMD tersebut, yang telah dibahas di Rapat Paripurna DPRD Kepri, 10 Juni 2024.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pendirian BUMD harus memenuhi beberapa ketentuan peraturan pelaksanaan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017, dimana pendirian BUMD didasarkan pada dua hal, yakni kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
"Kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya," katanya Selasa (11/62024).
Pendirian BUMD Energi Kepri dinilai penting dalam mengelola PI 10% pada wilayah kerja blok migas Duyung. Hal ini sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang juga sejalan dengan Pasal 7 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Baca Juga
Pemprov Kepri telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.
"Dari hasil penilaian Mendagri, daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD Energi Kepri," pungkasnya.(K65)