Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memberikan santunan ratusan juta kepada 31 kepala keluarga (KK) warga Pulau Rempang yang sudah setuju pindah ke hunian sementara di Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, santunan yang akan dibayarkan kepada warga Rempang yang terdampak Proyek Rempang Eco City berupa biaya atas pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh, sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong dan kerambah.
"Warga juga akan menerima pemukiman kembali berupa hunian tipe 45 senilai Rp130.290.754, dengan lahan berstatus hak milik. Selain itu, akan mendapatkan santunan, jika rumah mereka sebelumnya lebih tinggi nilainya dari rumah yang akan mereka terima di Tanjung Banun nanti," kata Tuty di Batam, Minggu (16/6/2024).
Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai nilai rumah sebelumnya sebesar Rp500 juta sesuai hasil penilaian dari tim independen, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp130.290.754 dan ditambah santunan atas selisih harga rumah sebesar Rp369.709.246.
"Pemukiman di Tanjung Banun juga dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti masjid, sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA, pasar, lapangan bola, kantor pemerintahan, puskesmas, jalan aspal row 8, jaringan listrik, sambungan air minum serta dermaga," ungkapnya.
Pemberian santunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Baca Juga
BP Batam kemudian membuat aturan turunan berupa Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 20/2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.
"Jadi untuk saat ini, sudah ada 31 KK yang telah dilakukan survei oleh tim independen dan dinilai oleh tim independen. Hasil penilaian itu telah diumumkan di kelurahan, kantor kecamatan dan lokasi pembangunan selama 7 hari kerja. Jadi tahap selanjutnya, akan dilakukan pembayaran santunan sesuai amanah dari aturan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, warga yang telah bergeser ke hunian sementara, sudah mendapat santunan berupa biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulan. Biaya hidup tersebut diberikan selama 12 bulan sejak masyarakat menghuni hunian sementara.
Tidak hanya biaya hidup, masyarakat juga diberikan biaya sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk setiap kepala keluarga. Biaya sewa rumah itu juga diberikan untuk selama 12 bulan.
Ketika tiba di rumah sementara, masyarakat juga akan diberikan bantuan berupa paket sembako. Masyarakat juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi permukiman di Tanjung Banun.
Termasuk juga kepastian anak-anak warga yang terdampak untuk ditampung di sekolah terdekat dari hunian sementara, serta tersedianya layanan kesehatan apabila diperlukan.
"Untuk santunan berupa biaya hidup selama di hunian sementara, biaya sewa rumah, bantuan paket sembako, mobilisasi dan yang lainnya, sudah diberikan kepada 112 KK yang telah pindah ke hunian sementara," katanya.
Selain santunan, anak-anak warga terdampak akan mendapatkan pelatihan untuk persiapan bekerja di kawasan industri yang akan dibangun di kawasan Rempang. Sementara untuk warga yang mata pencariannya nelayan, akan dibantu pelatihan, sarana usaha, dan permodalan untuk melanjutkan pekerjaan sebagai nelayan.
Selanjutnya, peluang usaha baru juga terbuka lebar seperi kos-kosan, laundry, bengkel, warung, pertanian aquaponik, industri rumah tangga dan pedagang sembako.