Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blackout Sumatra, Pengusaha Merugi dan Minta Kompensasi

Sejumlah pengusaha melaporkan dampak langsung dari pemadaman listrik ini, mulai dari kerusakan peralatan hingga penurunan produksi yang drastis.
Ilustrasi petugas PLN tengah memastikan kelayakan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) sebelum infrastruktur tersebut dioperasikan/PLN
Ilustrasi petugas PLN tengah memastikan kelayakan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) sebelum infrastruktur tersebut dioperasikan/PLN

Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemadaman listrik yang melanda Sumatra dalam dua hari terakhir telah menyebabkan kerugian signifikan bagi para pengusaha di Riau.

Sejak Selasa (4/6/2024), pemadaman listrik yang terjadi secara berulang mengganggu operasional bisnis dan industri, mempengaruhi produktivitas serta menyebabkan hilangnya pendapatan.

Ketua DPP Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno menyebutkan sejumlah pengusaha melaporkan dampak langsung dari pemadaman listrik ini, mulai dari kerusakan peralatan hingga penurunan produksi yang drastis.

Mereka menekankan bahwa gangguan seperti ini tidak hanya mempengaruhi kegiatan sehari-hari tetapi juga mengakibatkan kerugian finansial yang besar.

"Pemadaman listrik yang terjadi berulang kali sangat merugikan para pengusaha. Diantaranya mesin-mesin produksi terhenti, dan pengusaha kehilangan banyak waktu serta pendapatan," ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Wijatmoko mengatakan pengusaha menuntut adanya kompensasi dari pihak terkait atas kerugian yang dialami selama pemadaman listrik tersebut. Mereka menilai bahwa pihak berwenang, termasuk PLN, harus bertanggung jawab atas kerugian ini dan segera memberikan kompensasi yang adil kepada para pengusaha.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai dari PLN dan pemerintah atas pemadaman listrik yang terjadi. Kami tidak bisa terus-menerus menanggung kerugian ini tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang," tegasnya.

Menurutnya jaminan adanya kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan. 

Mengacu Pasal 6 Permen ESDM tersebut, kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan sebesar 35% dari biaya beban atau tagihan minimum untuk kategori konsumen tarif adjustmen dan 20% untuk konsumen non tarif adjustmen.

Dia menambahkan pemadaman listrik yang terjadi selama dua hari terakhir ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pengusaha.

"Kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar kegiatan bisnis dan ekonomi di Riau dapat kembali normal tanpa adanya gangguan yang serupa di masa mendatang," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper