Bisnis.com, PALEMBANG – Puluhan wartawan dari berbagai media di Sumatra Selatan melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dianggap mengancam kebebasan pers. Aksi tolak RUU ini berlangsung di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Adapun pasal-pasal yang dianggap mengganggu kebebasan pers dan demokrasi di antaranya Pasal 50 B ayat (2), Pasal 8A huruf q, Pasal 42, serta pasal 30 E ayat 2 dan 4. Menurut mereka, pasal-pasal ini memberikan kewenangan yang berlebihan kepada pemerintah untuk mengatur isi siaran sehingga dianggap dapat membatasi ruang gerak media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam aksi tersebut, para wartawan menuntut beberapa hal, salah satunya mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mempertimbangkan ulang draft revisi serta memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers, memperkuat peran media sebagai pengawas social, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Kurnaidi menolak RUU Penyiaran yang terdapat banyak larangan terutama dalam penyiaran dan investigasi bagi para wartawan.
“Yang mana tuntutan kami adalah menolak RUU Penyiaran yang kita anggap itu melakukan pembatasan terhadap pers, pelarangan tentang penyiaran, kemudian pelarangan melakukan investigasi, sementara keduanya ini sangat bertentangan dengan idealisme wartawan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati menyampaikan bahwa dirinya sangat paham dengan kerisauan para insan pers terkait dengan akan disahkannya RUU Penyiaran yang bertentangan dengan kebebasan pers.
Baca Juga
“Rekan-rekan pers, saya menyikapi ini saya sangat paham dan mengerti bagaimana kerisauan rekan-rekan pers dengan akan disahkannya Undang-Undang Penyiaran ini, mungkin dari rekan-rekan pers melihat ada beberapa batasan-batasan yang dianggap tidak demokrasi lagi,” ujarnya.
Dia mengatakan akan menunjuk langsung anggota DPRD untuk menghadap ke DPR RI agar menyampaikan aspirasi para jurnalis di Sumsel.
“Tentunya nanti saya akan segera memerintahkan anggota ataupun dari kesekretariatan yang mempunyai wakil di sana untuk segera langsung menghadap ke DPR RI dan menyampaikan permintaan rekan pers di Sumsel,” jelasnya.(Rajidika & Yensi Migita Ningrum)