Bisnis.com, MEDAN - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) bakal menetapkan tarif awal untuk jalan tol Seksi Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 kilometer dari jalinan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat.
Pemberlakuan tarif akan dimulai besok, Kamis (4/4/2024) tepat pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan bahwa sebelum pemberlakuan tarif ini pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada pengguna jalan.
Sosialisasi tersebut dilakukan terhitung sejak mulai beroperasinya tol ini tanpa tarif pada 10 November 2023 lalu melalui berbagai media komunikasi, mulai dari media sosial, media luar ruang, hingga siaran radio.
"Sosialisasi itu mulai dari tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan kartu uang elektronik, serta manfaat dan peran strategis jalan tol," kata Dindin dalam keterangan resmi, Rabu (3/4/2024).
Dindin menyebutkan, pemberlakuan tarif tol Seksi Tebing Tinggi-Indrapura ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 622/KPTS/M/2024 tanggal 21 Maret 2024 lalu.
Baca Juga
Ia berharap serangkaian sosialisasi yang dilakukan pihaknya dapat menjangkau para pengguna jalan sehingga mereka mengetahui informasi pemberlakuan tarif ruas tol Tebing Tinggi-Indrapura.
Berikut besaran tarif tol sesuai SK Menteri PUPR tersebut pada:
• Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura
Golongan I: Rp31.000,-
Golongan II & III: Rp46.000,-
Golongan IV & V: Rp61.500,-
• Gerbang Tol Indrapura-Tebing Tinggi
Golongan I: Rp31.000,-
Golongan II & III: Rp46.000,-
Golongan IV & V: Rp61.500,-
Sebagai informasi, Hamawas memberlakukan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi pada penerapan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi-Indrapura.
"Kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol," ujar Dindin.
Hamawas juga mengimbau pengguna jalan berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, yakni dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/ jam.
Pengendara juga tidak dibenarkan menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, segera melapor ke call centre Kutepat di +62 812 9595 3536," tutupnya.