Bisnis.com, MEDAN - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) kembali membuka secara fungsional Ruas Tol Tebing Tinggi-Sinaksak guna menunjang kelancaran arus mudik dan balik Idulfitri 1445 Hijriah.
Bagian Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 45 kilometer itu mulai dioperasikan fungsional pada H-6 hingga H+6 Lebaran atau 16 April 2024.
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan fungsional Tol Tebing Tinggi-Sinaksak diberlakukan secara gratis dan dua arah.
"Pengendara wajib melakukan tapping di Gerbang Tol Dolok Merawan atau Gerbang Tol Sinaksak dengan tidak dikenakan biaya sama sekali atau Rp0,-," kata Dindin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/4/2024).
Dikatakan Dindin, biaya yang akan terpotong adalah biaya perjalanan dari Gerbang Tol pertama di mana pengendara melakukan tapping masuk tol sampai dengan interchange Indrapura.
Hal itu, lanjutnya, lantaran Jalan Tol Medan Raya yakni Ruas Binjai-Langsa, Ruas Medan-Binjai, Ruas Belawan-Tanjung Morawa, Ruas Jasa Marga Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi-Indrapura, Ruas Indrapura-Limapuluh, dan Ruas Tebing Tinggi-Sinaksak telah menerapkan integrasi tertutup di mana pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat mereka ingin keluar.
Baca Juga
Selain Ruas Tol Tebing Tinggi-Sinaksak, Hamawas juga membuka fungsional Ruas Indrapura-Kuala Tanjung sepanjang 9 kilometer.
Lanjutan dari Tol Tebing Tinggi-Indrapura itu rencananya diberlakukan fungsional situasional satu arah dengan memperhatikan kepadatan lalu lintas.
"Kami berharap dengan dioperasikan secara fungsional kedua ruas tol ini dapat memangkas waktu tempuh pengendara agar bisa segera bertemu dengan sanak keluarga, serta mempermudah pasokan logistik pada lebaran tahun ini," ujarnya.
Dindin mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi lintas instansi khususnya dengan Polda Sumut dan Pemda terkait dioperasikannya secara fungsional Ruas Tebing Tinggi-Sinaksak, dan situasional Ruas Indrapura-Kuala Tanjung mendukung arus mudik dan balik Lebaran 2024.
"Kami juga memperhatikan kesiapan perambuan dan kondisi jalan agar pengendara merasa aman selama perjalanan melintasi tol fungsional ini," tutupnya.
Sebagai informasi, fungsional kedua ruas itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Pengendara juga diimbau untuk memperhatikan batas kecepatan maksimum kendaraan di kedua ruas fungsional tersebut ialah 80 km/ jam.