Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Sepanjang 206 KM Sudah Mulai Konstruksi

Untuk proyek tol Pekanbaru-Rengat, pemprov telah memberikan dukungan salah satunya dengan menetapkan lokasi (penlok) sebanyak 2 kali.
Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang./Dok. Hutama Karya
Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang./Dok. Hutama Karya

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan mendukung Program Strategis Nasional (PSN) proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), termasuk ruas Tol Pekanbaru-Rengat yang sudah mulai tahapan konstruksi.

Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan untuk proyek tol Pekanbaru-Rengat, pemprov telah memberikan dukungan salah satunya dengan menetapkan lokasi (penlok) sebanyak 2 kali.

"Dukungan Pemprov Riau pada ruas jalan tol Pekanbaru-Rengat sepanjang 206 KM yakni dengan telah menetapkan SK Gubernur KPTS 1452 tanggal 29 September 2022 untuk penlok 1 yang konstruksi sudah dimulai. Kemudian juga telah menetapkan juga SK Gubernur KPTS 548 tanggal 11 April 2023 untuk penlok 2," ungkapnya Selasa (26/3/2024).

Tidak hanya ruas itu, Pemprov Riau telah menerbitkan Penetapan Lokasi di proyek jalan tol ruas Rengat-Jambi, yang memiliki panjang 81,5 KM, dengan menerbitkan penlok berdasarkan SK Gubernur KPTS 1448 Oktober 2020. Sedangkan untuk pembangunan kontrusi pada ruas Rengat-Jambi hingga kini masih belum dilaksanakan.

Menurutnya belum dimulainya proses konstruksi pada ruas tersebut dikarenakan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol pada ruas Rengat-Jambi sampai sekarang baru mencapai 1,47%. Adapun permasalahan pembangunan luas jalan tol Rengat-Jambi karena 90% lahannya adalah kawasan hutan.

“Pemprov Riau telah melakukan berbagai upaya, di antaranya telah mengirim surat Gubernur pada Menteri Lingkungan Hidup pada 13 Agustus 2021 perihal pertimbangan gubernur terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka objek pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan ruas jalan tol di Provinsi Riau," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper