Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Rempang Eco-City, Progres Pembebasan Lahan di Tanjung Banon Capai 90%

Proses pembebasan lahan Proyek Rempang Eco-City berlanjut. Sebanyak 39 persil lahan di Tanjung Banon, Rempang telah dikembalikan ke BP Batam.
Pulau Rempang
Pulau Rempang

Bisnis.com, BATAM -- Proses pembebasan lahan Proyek Rempang Eco-City berlanjut. Sebanyak 39 persil lahan di Tanjung Banon, Rempang telah dikembalikan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh warga setempat.

Nantinya persil lahan tersebut akan menjadi bagian dari sitemap pembangunan sebanyak ratusan pemukiman permanen bagi Warga Rempang, yang terdampak proyek tersebut. Dengan demikian, proses pembebasan lahan di Tanjung Banon sudah mencapai 90%.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa BP Batam akan membangun sebanyak 961 hunian permanen untuk Warga Rempang. Pembangunan fisik akan dimulai bulan depan. Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR akan melakukan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial dan umum pada pertengahan Maret ini.

"Dari delineasi area pergeseran seluas 93,87 hektar, ada 45 persil lahan yang selama ini digarap oleh warga. Dari luasan lahan itu, sebesar 90,73% atau seluas 85,17 hektar sudah melepaskan lahannya kepada pemerintah dengan sukarela," katanya Minggu (9/3/2024) di Batam.

Warga yang menggarap 39 persil lahan itu juga telah menyepakati sagu hati yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mereka akan menerima sagu hati atas penggantian lahan, bangunan hingga tanaman yang tumbuh," imbuhnya.

Seluruh bangunan hingga tanaman yang tumbuh akan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang telah disepakati. Setiap warga akan menerima sagu hati yang berbeda-beda, sesuai dengan luasan lahan yang digarapnya selama ini.

Sebelumnya, Tim Terpadu Kota Batam telah melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 kepada para penggarap lahan di Tanjung Banon, 4 Maret 2024 lalu. Pemberian SP2 ini merupakan rangkaian persiapan penertiban lahan Tanjung Banon. Selanjutnya hingga 13 Maret mendatang, Tim Terpadu Kota Batam akan kembali melayangkan SP3 sebagai surat peringatan lanjutan kepada warga yang belum menyerahkan lahannya ke BP Batam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper