Bisnis.com, PEKANBARU-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memulai rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 tingkat Kota Pekanbaru, sesuai jadwal Peraturan KPU yang memberikan waktu mulai 17 Februari sampai 5 Maret 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, menjelaskan bahwa rekapitulasi surat suara untuk tingkat kota sudah dimulai, sesuai aturan KPU.
"Dari 15 kecamatan, proses rekapitulasi telah selesai di 12 kecamatan. Meskipun ada tiga kecamatan yang masih dalam proses rekapitulasi, diharapkan proses rekapitulasi tingkat Kota Pekanbaru dapat selesai pada 1 Maret 2024," ungkapnya Rabu (28/2/2024).
Dia berharap semua pihak dapat mengikuti prosedur dan menerima hasil rekapitulasi suara ini dengan baik, untuk menjamin kelancaran proses demokrasi di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Syoffaizal menyebutkan proses rekapitulasi ini diharapkan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta dapat diterima oleh semua pihak.
"Kami berharap pelaksanaan rekapitulasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Ikuti prosedurnya sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Baca Juga
Dia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru selama proses rekapitulasi, sambil menginformasikan bahwa Kapolresta telah menyampaikan antisipasi terhadap potensi protes di lapangan.