Bisnis.com, BATAM - Kalangan pengusaha dan buruh kembali tidak sepakat terkait usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam 2024.
Dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam baru-baru ini, pengusaha mengusulkan kenaikan Rp123.000, sementara kalangan buruh meminta kenaikan upah menjadi Rp5,1 juta atau naik sekitar Rp600.000 dibanding UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMK Batam 2024 sebesar Rp168.000 atau menjadi Rp4.668.440.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengimbau semua pihak untuk menerima berapa pun besaran kenaikan upah yang dihasilkan oleh formulasi dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan.
"Karena sudah mempertimbangkan kepentingan buruh dan juga memperhatikan keberlangsungan usaha. Kenaikan UMK ini mungkin bagi rekan buruh dianggap relatif kecil. Namun hal itu terjadi akibat dari inflasi yang juga mampu dijaga rendah oleh pemerintah. Jadi biaya hidup yang tercermin dalam inflasi tidak naik begitu tinggi. Jadi cukup fair jika upah juga naiknya relatif tidak begitu tinggi," kata Rafki, Minggu (26/11/2023) di Batam.
Ia sangat berharap agar Gubernur Kepri tidak keluar dari rumusan PP 51/2023. "Karena pemerintah pusat tentunya sudah melakukan kajian yang matang, makanya rumusan dalam PP tersebut diterbitkan. Jadi Gubernur harus berpegang pada aturan dalam PP 51/2023 tersebut dalam menentukan kenaikan upah minimum Kota Batam tahun 2024 nanti," ungkapnya.
Baca Juga
Mengenai aksi unjuk rasa buruh yang tidak puas atas hasil DPK, Rafki mengatakan aksi tersebut sah-sah saja sebagai cara menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tapi tentunya kita berharap agar aksi unjuk rasa yang terjadi tidak mengganggu aktivitas masyarakat di Batam. Bagi karyawan yang akan mengikuti aksi unjuk rasa tersebut perlu juga diingatkan untuk tidak bolos bekerja. Karena aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum bukan merupakan bagian dari mogok kerja," tegasnya.
Jadi ketika ada karyawan perusahaan yang mengikuti aksi unjuk rasa kemudian tidak hadir di perusahaan, maka akan dianggap tidak masuk atau bolos bekerja.
"Kita berharap agar para pengurus serikat buruh untuk menginformasikan hal ini ke para buruh yang akan mengikuti aksi unjuk rasa," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Yafet Ramon mengatakan tidak ada satupun usulan buruh yang diakomodir. Padahal sesuai hasil survei upah layak seharusnya berada di angka Rp5,3 juta.
Ia juga melihat DPK menggunakan formula penghitungan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi di September 2023, sementara bulan-bulan berikutnya hingga akhir tahun tidak dimasukkan dalam variabel penghitungan.
Karena tidak puas atas usulan angka yang ditetapkan DPK, maka kalangan buruh berencana untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, 27-29 November 2023 ini.