Bisnis.com, BATAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp3.402.492. Angka tersebut naik 3,76% dari UMP 2023 sebesar Rp3.279.194.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan penetapan UMP Kepri tahun 2024 sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMP juga melihat kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Kepri. "Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama," ujarnya di Batam, Selasa (21/11/2023).
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Dalam sidang tersebut, disepakati untuk menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam PP Nomor 51/2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp123.298 atau 3,76% dari UMP tahun 2023.
Baca Juga
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282/2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang UMP Kepri Tahun 2024.
Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.(K65)