Bisnis.com, PADANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan sertifikat untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas 10.100 hektare yang tersebar pada 8 kabupaten dan kota di Sumatra Barat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dengan telah adanya seritifkat dari KLHK tersebut artinya kawasan hutan yang masuk dalam TORA sudah mendapat izin untuk dimanfaatkan masyarakat sebagai bentuk penunjang perekonomian di daerah.
"TORA atau SK Biru ini diterbitkan KLHK itu demi kepentingan masyarakat dalam hal menambah nilai ekonomi. Karena dengan telah adanya SK Biru itu, maka pemanfaatan hutan bisa dilakukan secara legal yang tentunya tetap mengedepankan menjaga hutan," katanya di Padang, Selasa (26/9/2023)
.Dia menyebutkan penyerahan sertifikat TORA untuk Sumbar itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 18 September 2023 lalu di Jakarta. Sesuai izin yang diberikan KLHK pada TORA itu, kawasan hutan yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan masyarakat tersebut berada di 8 kabupaten dan kota di Sumbar. Dimana pada 8 kabupaten dan kota itu, memiliki jumlah 3.896 persil yang terdiri dari 10.100,96 ha.
Menurutnya adanya dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan itu, selain memberikan ruang penambah nilai ekonomi di daerah, melalui hal tersebut turut mengedukasi masyarakat dalam pemanfaatan hutan, tapi tetap menjaga hutan.
"Perekonomian di Sumbar ini memang banyak disumbangkan dari perkebunan dan pertanian. Saya berharap adanya SK Biru bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujarnya.
Baca Juga
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada sebanyak 2,3 juta hektare lahan di Sumbar berada di kawasan hutan, dan 81,97 persen nagari/desa di Sumbar berada di sekitar kawasan hutan.
"Artinya, sebagian besar masyarakat Sumbar hidup dan beraktivitas di kawasan perhutanan," sebut gubernur.
Penyerahan SK Biru untuk sebagian kawasan hutan di Sumbar, sambung Gubernur, mesti ditindaklanjuti dengan upaya pengalokasian anggaran untuk mengakomodasi kegiatan non kehutanan. Menurutnya kawasan hutan akan semakin terpelihara, serta semakin produktif untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah kabupaten dan kota agar mengalokasikan anggaran untuk mengakomodir kegiatan non kehutanan seperti perkebunan, wisata, dan lain sebagainya," tegasnya.
Gubernur juga meminta agar pemerintah kota dan kabupaten bersama Kanwil dan Kantor Pertanahan di Sumbar, untuk segera memproses penerbitan sertifikat bagi kawasan yang telah menjadi TORA.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Yozarwardi menjelaskan, SK Biru atau TORA yang diterima Provinsi Sumbar dari Kementerian LHK pada 18 September 2023 tersebar di delapan kabupaten dan kota.
Delapan daerah itu yakni untuk Kota Sawahlunto seluas 153,85 ha, Kabupaten Pasaman Barat seluas 3.494,04 ha, Kabupaten Pasaman 292,94 ha.Selanjutnya, Kabupaten Tanah Datar seluas 2.458,31 ha, Limapuluh Kota 733,71 ha, Sijunjung 2.244,20 ha, Dharmasraya 515,59 ha, dan Kabupaten Solok Selatan seluas 208,33 ha.
"Sehingga, total TORA secara keseluruhan mencapai 10.100,96 ha. Sementara itu untuk Kabupaten Agam, hingga saat ini masih dalam proses penetapan oleh Kementerian LHK," jelasnya.
Sumber TORA sendiri antara lain, hasil dari Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH), Alokasi Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif, serta hasil dari kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan sesuai peta lampiran SK Menhut No.35/Menhut-II/2023.