Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

98.727 Hektare Perkebunan Kelapa Sawit di Sumbar Perlu Peremajaan

Berdasarkan pemetaan kebun kelapa sawit, terdapat 98.727 hektare di Sumatra Barat yang perlu direplanting atau diremajakan.
Seorang pekerja mengangkut buah kelapa sawit usai di panen di perkebunan rakyat di Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Senin (28/8/2023). Bisnis/Muhammad Noli Hendra
Seorang pekerja mengangkut buah kelapa sawit usai di panen di perkebunan rakyat di Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Senin (28/8/2023). Bisnis/Muhammad Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Barat mencatat berdasarkan pemetaan kebun kelapa sawit di daerah itu terdapat 98.727 hektare yang perlu direplanting atau diremajakan.

Dari 98.727 hektare kebun kelapa sawit itu, terdapat 66.522 hektare di antaranya merupakan kebun plasma dan 33.955 hektare kebun swadaya.

Sekretaris Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin menjelaskan 98.727 hektare yang perlu untuk direplanting itu, sampai tahun 2022 kemarin peremajaan sawit tersebut sudah mencapai 31.000 hektare. Artinya masih ada sebagian besar kelapa sawit di Sumbar yang perlu untuk direplanting.

"Kegiatan replanting ini sudah kita mulai sejak tahun 2018 lalu. Dari 98.727 hektare itu, kita lakukan secara bertahap setiap tahunnya. Jadi ada target-target per tahunnya kita sepakati," katanya, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya secara jumlah yakni untuk 98.727 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang perlu di replanting itu, terbilang cukup besar, apabila melihat dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Sumbar yang mencapai 420.000 hektare.

Dimana dari luas lahan itu, terdiri dari perkebunan rakyat seluas 250.000 hektare dan perkebunan perusahaan sekitar 180.000 hektare.

"Jadi rata-rata setiap tahun di targetkan 3.000 hektare replanting. Namun, data masing-masing kabupaten belum saya dapatkan untuk kondisi tahun 2023 ini," ujarnya.

Seperti untuk tahun 2023 ini, target replanting kelapa sawitnya sebanyak 5.300 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten. Untuk 5.300 hektare itu khusus untuk perkebunan sawit rakyat (PSR), sedangkan untuk plasma akan dilakukan oleh pihak perusahaan atau mitranya.

Kabupaten Dharmasraya 1.800 hektare, Sijunjung 500 hektare, Solok Selatan 500 hektare, Pesisir Selatan 500 hektare, Agam 500 hektare, Pasaman Barat 1.000 hektare, dan Kabupaten Pasaman 500 hektare.

"Target replanting ini bervariasi setiap tahunnya, tergantung kesepakatan dinas dan tujuh kabupaten tersebut. Biasanya bisa 10.000 hektare setiap tahunnya kita replanting kelapa sawitnya," sebut dia.

Diakuinya realisasi replanting kelapa sawit di Sumbar belum bisa dilakukan dalam jumlah besar per tahunnya, karena masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan.

Persoalan itu tidak lengkapnya syarat dan ketentuan lainnya untuk mendapat bibit sawit melakukan replanting tersebut. Syarat itu mulai dari soal harus berada pada kelompok perkebunan, kondisi lahan, serta syarat surat menyurat lainnya.

Ferdinal menjelaskan program dari Pemprov Sumbar untuk replanting ini disediakannya bibit unggul bersertifikat sekitar 50.000 batang setiap tahunnya. Sehingga tantangan replanting saat ini adalah memperkuat koordinasi dengan dinas pertanian kabupaten dan mengedukasi pekebun sawit.

"Ada juga pekebun yang tidak mau melakukan replanting, karena mereka menganggap butuh waktu lama lagi untuk bisa panen sawit. Mengingat dari masa tanam ke masa panen membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun," ujar dia.

Dikatakannya ada beberapa alasan perlunya peremajaan tersebut diantaranya karena umur tanaman sudah melewati umur produktif, tanaman rusak karena terserang hama atau penyakit dan produktivitas tanaman rendah karena tidak menggunakan benih unggul bersertifikat.

Ferdinal berharap dalam kegiatan peremajaan kelapa sawit ini masyarakat atau petani juga didorong untuk mengorganisasi diri dalam suatu wadah kelembagaan usaha untuk mensinergikan kekuatan yang dimilikinya, sehingga menjadi kuat dan mandiri.  

Selain kelembagaan, perlu juga faktor pendukung seperti pemetaan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), surat pernyataan pengelolaan lingkungan, sertifikasi dan atau surat keterangan penguasaan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper