Bisnis.com, PEKANBARU —Pemerintah Provinsi atau Pemprov Riau sempat mengusulkan besaran dana bagi hasil atau DBH sawit hingga 20 persen dari bea keluar dan pungutan ekspor.
Ketentuan bagi hasil itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. PP itu mengatur pembagian DBH kelapa sawit untuk daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil.
Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan faktor eksternalitas pembangunan, seperti dampak lingkungan dan infrastruktur yang terkait dengan industri kelapa sawit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau, terutama untuk memacu pembangunan di provinsi ini.
"DBH sawit ini berasal dari persentase pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor. Meskipun awalnya Pemprov Riau mengusulkan 20 persen DBH dari bea keluar dan pungutan ekspor, namun akhirnya disetujui hanya 4 persen," ujar Syahrial, Minggu (30/7/2023).
Nantinya, DBH sawit akan masuk dalam siklus APBN, tetapi penyalurannya menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga
Dia mengakui Riau merupakan salah satu provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, dengan lebih dari 3 juta hektar lahan perkebunan sawit.
Gubernur Riau Syamsuar juga menyambut baik terbitnya PP terkait DBH sawit. Dia berharap bahwa regulasi ini akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
"Kami harap dana bagi hasil sawit akan membantu pelaksanaan pembangunan di Riau dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.