Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layani Pembelian Pakai Jeriken, Pertamina Sanksi Dua SPBU di Sumbar

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Provinsi Sumatra Barat.
Ilustrasi nozel BBM./Bisnis
Ilustrasi nozel BBM./Bisnis
Bisnis.com, PADANG - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Provinsi Sumatra Barat karena terbukti melakukan pelanggaran.
Dua SPBU yang diberi sanksi itu yakni SPBU 14.275.570 berada di Kabupaten Dharmasraya yang disaksikan pada Jumat (21/7) lalu dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (23/7) kemarin.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengatakan dua SPBU dimaksud terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi
Pelanggan tersebut seperti melayani konsumen yang membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken, hal tersebut jelas dilarang.
"Setelah kami periksa ke pihak SPBU itu, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa stop supply Pertalite selama dua minggu," ujar Satria dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Dia menjelaskan dengan adanya sanksi itu, di SPBU tersebut Pertamina akan memasang spanduk pembinaan sebagai upaya Pertamina menjelaskan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. 
"Kedua SPBU tersebut juga akan kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut," tegasnya.
Lalu, kata Satria, selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, pihaknya akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mencakup kebutuhan Pertalite di lapangan. 
SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU  14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara). 
"Saya kembali tegaskan dan ingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina wajib patuhi aturan main pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite dan Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang main-main dengan BBM subsidi," tegas Satria. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper