Bisnis.com, PALEMBANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhi denda sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi terkait perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan Koperasi Penukal Lestari yang terletak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro menerangkan terlapor dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2008.
Atas pelanggaran itu, kata Wahyu, PT Aburahmi juga diwajibkan untuk addendum perjanjian yang tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006.
Wahyu menambahkan, pihaknya juga menjatuhi putusan bawah terlapor harus memberikan kekurangan lahan kepada Plasma (sesuai perjanjian tahun 2006) dengan luas sebesar 231,905 hektare.
“Selambat-lambatnya kita kasih waktu hingga 180 hari waktu kerja sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan rilis, Rabu (12/7/2023).
Dia mengakui, perkara tersebut bermula dari aduan masyarakat setempat kepada pihak KPPU.
Lalu, berdasarkan hasil dari klarifikasi dan pemeriksaan pendahuluan kemitraan tahap I, pihaknya menemukan adanya perilaku menguasai oleh PT Aburahmi dalam proses kemitraan.
Beberapa perilaku atau tindakan itu seperti tidak menjalankan kesepakatan sesuai perjanjian kemitraan, dan tidak membangun secara keseluruhan kebun plasma yang seharusnya seluas ± 1.863.81 hektare.
“Terkait (PT Aburahmi) juga tidak melakukan transparansi terkait biaya pembangunan maupun pemeliharaan kebun plasma. Keputusan harga TBS dan sertifikat hak milik anggota koperasi juga sepenuhnya dikuasai,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, sebelumnya KPPU telah memberikan kesempatan perbaikan. Namun, dari hasil penilaian melihat bahwa PT Aburahmi belum melaksanakan perintah perbaikan.
“Sehingga memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke proses penegak hukum tahap pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.