Bisnis.com, PEKANBARU — Pasca pengumuman langsung oleh Presiden Jokowi pada Rabu malam (21/6/2023) mengenai pencabutan status pandemi Covid-19 dan perubahan menjadi endemi, Pemerintah Provinsi Riau melalui BPJS Kesehatan tetap menjamin tanggung jawab biaya pengobatan pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin menjelaskan biaya berobat pasien Covid-19 akan dikembalikan ke sistem pembayaran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memiliki keanggotaan. Hal ini memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu terpapar Covid-19 dan harus dirawat di rumah sakit.
"Kami mengikuti aturan yang berlaku dan biaya pengobatan pasien Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan bagi peserta yang terdaftar," ungkapnya Jumat (23/6/2023).
Meski demikian, dia menambahkan, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan itu secara mandiri. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 yang ditanggung oleh pemerintah setelah status pandemi dicabut, hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.
Kemudian walaupun status pandemi Covid-19 telah dicabut dan berubah menjadi endemi, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker saat berada di kerumunan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi penyerta atau lanjut usia. Meski penggunaan masker yang tidak lagi diwajibkan, langkah ini diambil sebagai langkah pencegahan mengingat virus Covid-19 masih tetap ada dan perlu diwaspadai.
Ahli Epidemiologi Riau, Wildan Asfan Hasibuan mengatakan pihaknya berharap agar masyarakat tetap menggunakan masker saat berada di kerumunan.
Baca Juga
"Khususnya bagi mereka yang memiliki kondisi penyerta atau lanjut usia, tetap gunakan masker. Meskipun tidak diwajibkan lagi, tindakan ini penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama," kata Wildan, Jumat (23/6/2023).
Wildan menegaskan perubahan dari status pandemi menjadi endemi tidak berarti bahwa penyakit tersebut telah sepenuhnya hilang atau tidak ada lagi. Istilah "endemi" mengindikasikan bahwa penyakit masih ada, meskipun jumlahnya tidak signifikan.
"Jadi, istilah endemi tidak berarti bahwa Covid-19 sudah lenyap sepenuhnya. Virus masih ada, meskipun jumlahnya tidak sebanyak pada masa pandemi dan tidak lagi menjadi masalah besar," jelasnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat tetap berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk vaksinasi dan menjaga kebersihan diri, guna meminimalkan risiko penularan Covid-19 meskipun telah menjadi endemi.