Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Kawasan Industri Medan Gencarkan Pembangunan Infrastruktur dan Layanan Air Bersih

PT Kawasan Industri Medan (KIM) gencarkan investasi dalam peningkatan infrastruktur dan layanan air bersih di kawasan industri tersebut.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - PT Kawasan Industri Medan (KIM) gencarkan investasi dalam peningkatan infrastruktur dan layanan air bersih di kawasan industri tersebut.

Hal tersebut sejalan dengan komitmennya dalam rapat koordinasi penyelesaian pemakaian air bawah tanah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kota Medan, dan Asosiasi Perusahaan KIM pada 17 Maret 2022 dan 23 November 2022 lalu.

Direktur Utama PT KIM Daly Mulyana memaparkan progres pembangunan infrastruktur air bersih dan menjelaskan progresnya masing-masing, yakni pertama adalah pembangunan Water Treatment Plant (WTP) tahap 2.

Pada 19 Oktober 2022, Daly mengatakan bahwa KIM memulai pembangunan pengembangan WTP tahap 2 sebagai lanjutan dari WTP tahap 1 dengan total kapasitas air bersih tersedia sebesar 500.000 sampai dengan 600.000 m3/bulan. 

"Pada 3 Mei 2023, dilakukan Commissioning Test untuk menguji kesiapan operasional atas WTP Tahap 2 serta ditargetkan beroperasi penuh pada bulan Juni 2023. Sebagai bagian dari paket kerja sama Build, Operate & Transfer, WTP Tahap 2 dibangun oleh PT Dain Celicani Cemerlang, selaku mitra kerja sama air bersih PT KIM, melalui pengawasan PT KIM," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Kamis (8/6/2023).

Kemudian yang kedua adalah pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah. Sejalan dengan arahan KPK pada rapat koordinasi 23 November 2022 dalam upaya penghentian penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan sekaligus langkah-langkah luar biasa oleh PT KIM dalam memenuhi kebutuhan air, maka dilakukan pembangunan dan pemanfaatan air bawah tanah oleh PT KIM. 

Hal ini sesuai surat Kementerian Perindustrian Nomor B1284/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022 berlandaskan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. 

Dalam pelaksanaannya, KIM yang kini bersinergi dengan anggota Holding Danareksa, yakni PT Jasa Tirta Luhur dalam membangun sumur yang akan dimanfaatkan sebesar 300.000 m3/bulan dan disalurkan kepada tenant di Kawasan Industri Medan. 

"Proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 27 Januari 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp22 miliar dan ditargetkan beroperasi pada Juni 2023," sambungnya.

Yang ketiga adalah kolaborasi Perumda Tirtanadi. Daly menerangkan, KIM melakukan sinergi dengan Perumda Tirtanadi, yang selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut yang melayani kebutuhan air industri maupun rumah tangga di Sumut. 

Ia pun menjelaskan Perumda Tirtanadi berkomitmen untuk melayani kebutuhan tenant KIM Blok 1 sebesar 200.000 m3/bulan pada bulan Juni 2023.

Terakhir, pembangunan reservoir dan jaringan distribusi air bersih. Daly menjelaskan, KIM melakukan investasi pembangunan reservoir (bak penampung) dan jaringan pipa distribusi air bersih ini dengan bersinergi melalui anggota Holding Danareksa. 

"Sebagai BUMN yang berpengalaman di bidang perencanaan, PT KIM menunjuk PT Indra Karya dalam melakukan penyusunan kajian serta PT Nindya Karya selaku kontraktor pembangunan reservoir dan jaringan distribusi air bersih bervolume 300.000 m3/bulan dengan panjang pipa 5 km," lanjut Daly.

Melalui reservoir ini, ujarnya lagi, air bersih akan ditampung dan disalurkan melewati jaringan pipa distribusi hingga ke seluruh tenant sesuai kebutuhannya. Dengan investasi sekitar Rp65 miliar, proyek ini ditargetkan selesai pada Juni 2023.

Selaku anak perusahaan BUMN dan anggota Holding Danareksa, PT KIM melakukan investasi di infrastruktur air bersih sebagai wujud pemenuhan kebutuhan air tenant di kawasan. 

Sejalan dengan peningkatan penyerapan air oleh tenant, diharapkan tidak ada tenant yang menggunakan air tanah sebagaimana telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. 

Dalam setiap penyusunan anggaran investasi hingga pelaksanaannya, PT KIM menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance, yakni mengacu pada peraturan yang berlaku di lingkungan BUMN maupun di Holding Danareksa serta peraturan internal PT KIM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ade Nurhaliza
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper