Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumi Siak Pusako Menang Banding Soal WK CPP di PTUN Medan

PT BSP melakukan banding atas putusan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) kerusakan ekosistem hutan Taman Nasional Zamrud.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan gugatan banding pengelola lapangan migas CPP Provinsi Riau, PT Bumi Siak Pusako (BSP), atas putusan PTUN Pekanbaru yang mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus).

Putusan ini tertuang dalam Nomor Putusan Banding 60/B/TF/2023/PTTUN.MDN, Senin, 5 Juni 2023.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I, Pembanding II/Tergugat II, Pembanding III/Tergugat III, dan Pembanding IV/Tergugat II Intervensi. Membatalkan putusan PTUN Pekanbaru nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 9 Januari 2023 yang dimohonkan banding," bunyi putusan tersebut.

Dalam gugatan Yayasan Wasinus ini, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menjadi Tergugat I. Sementara, Menteri LHK menjadi Tergugat II dan Dirjen Gakkum KLHK sebagai Tergugat III. Adapun PT Bumi Siak Pusako (BSP) duduk sebagai Tergugat II Intervensi.

Akibat putusan di PTUN Pekanbaru itu, 66 sumur minyak yang dikelola PT BSP di Taman Nasional Zamrud disegel dan diproses hukum karena dituduh telah merusak ekosistem hutan konservasi tersebut.

Kepala SKK Migas Sumbagut Rikky Rahmad Firdaus mengapresiasi keberhasilan banding dari KKKS PT BSP selaku operator yang mengelola penuh WK CPP sejak 9 Agustus 2022 itu.

Ia menyebut WK CPP adalah blok migas yang telah dioperasikan oleh negara melalui operator yang ditunjuk selama hampir lebih dari 50 tahun, di mana setelahnya bagian lokasi blok tersebut ditetapkan sebagai Taman Nasional Zamrud sejak tahun 2016.

"Dalam operasionalisasinya secara historis pihak operator migas memiliki visi lingkungan sehingga turut menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan alam hutan Zamrud sebagai area konservasi. Prinsip kerja operasi migas tidak bekerja mengeksploitasi hutan dan tanaman secara expansif, melainkan menambang sumber hidrokarbon dibawahnya dengan fasilitas produksi existing," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Dengan kondisi ini, lanjut Rikky, keberadaan industri hulu migas sejatinya harus didukung karena turut menjadi pihak yang turut melindungi lindungan dan juga sekaligus menghasilkan devisa bagi negara, pusat dan daerah melalui lifting migas yang dihasilkannya.

"Dengan putusan banding dari TUN PN Medan ini, sebagai lembaga pengawas, SKK Migas mengharapkan PT. BSP telah mendapatkan penguatan hukum dan kepastian untuk berinvestasi, sehingga dapat kembali fokus untuk bekerja dan meningkatkan produksi migas menuju target 1 juta barel nasional dan memberikan multiplier effect untuk daerah dan sekitarnya," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan BSP Riky Hariansyah juga sangat menyambut baik atas putusan PTUN Medan atas banding terhadap putusan PTUN Pekanbaru itu.

BSP sebagai pemegang kontrak WK CPP yang areal operasinya ada sebagian di wilayah Taman Nasional Zamrud akhirnya mendapat kepastian hukum terhadap kegiatannya di wilayah tersebut.

"Sebagai pengetahuan kita bersama bahwa WK CPP sudah dikelola oleh caltex sejak dibuka tahun 1972 lalu, dan termasuk di wilayah suaka marga satwa zamrud dan sekarang taman nasional zamrud,” ungkap Riky.

BSP berharap tidak ada pihak-pihak lain lagi yang mempersoalkan kegiatan operasional di wilayah tersebut.

“BSP tetap komit bersama pemerintah terus meningkatkan produksi minyaknya, wilayah taman nasional salah satu daerah potensial yang harus kita jaga kelestariannya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper