Bisnis.com, BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah memproses legalisasi aset permukiman di atas air secara bertahap. Hingga saat ini, terdapat 97 lokasi permukiman di atas air dengan perkiraan luas 249,2 hektare, yang tersebar di 9 kecamatan se-Batam. Salah satu contohnya di Tanjung Uma.
"Pemko Batam melalui Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan identifikasi dan deliniasi awal terhadap lokasi di wilayah perairan Batam, dengan jumlah sebanyak 97 lokasi, luas 249,2 hektare di 9 kecamatan di Batam," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Azril Apriansyah, di Batam, Senin (1/5/2023).
Selanjutnya Pemko Batam melakukan inventarisasi dan deliniasi ulang terhadap kawasan permukiman di perairan tersebut, kemudian didapati lokus usulan sebanyak 88 lokasi dengan perkiraan luas 120,5 hektare di 8 kecamatan di Batam.
Baca Juga
Sebanyak 88 lokasi tersebut akan mendapatkan hak atas tanah di wilayah perairan, dimana prosesnya dimulai dengan identifiksi bidang-bidang tanah yang berada di lokasi wilayah perairan.
"Kepala Kantor Pertanahan melakukan penetapan lokasi pemberian hak di wilayah perairan dan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan," ujarnya lagi.
Azril menerangkan bahwa identifikasi lahan di perairan ini merupakan amanah dari Surat Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/757/VI/2022 Tanggal 3 Juni 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan. (K65)