Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang KM Kelud Selundupkan 105 Unit Ponsel Bekas Saat Mudik

Momen mudik Lebaran juga dapat menjadi kesempatan bagi penyelundup handphone bekas untuk membawa barang ilegal tersebut keluar Batam dengan KM Kelud.
Barang bukti percobaan penyelundupan./Ist
Barang bukti percobaan penyelundupan./Ist

Bisnis.com, BATAM - Momen mudik Lebaran digunakan penyelundup ponsel bekas untuk membawa barang tersebut keluar Batam, salah satunya dilakukan pemudik saat menaiki KM Kelud. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC, M Rizki Baidillah mengatakan bahwa penangkapan bermula karena kecurigaan petugas BC terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batuampar, tempat kapal Pelni bersandar.

"Mobil bernopol BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan tersebut mencurigakan. Kemudian kami lakukan pemeriksaan," kata Rizki dalam keterangan resmi, Selasa (18/4/2023).

Sebelum sempat berangkat, Bea Cukai (BC) Batam langsung mengamankan 105 unit handphone bekas di tengah keramaian pemudik, yang mau berangkat ke Medan, Senin (17/4/2023).

Di dalam mobil tersebut, terdapat dua orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal, namun tidak melewati jalur resmi sehingga diperiksa.

"Setelah diperiksa, ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk," ungkap Rizki.

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Rizki mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Hal tersebut karena saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,"pungkasnya. (K65)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper