Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai 3 April lalu.
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir menegaskan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR pekerjanya seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Kami sudah membuka posko pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," ujar Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (6/4/2023).
Untuk itu, kata Syamsuir, sebaiknya THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Hal tersebut lebih baik, dan perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR.
"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," tegasnya.
Dia menambahkan, mengenai tata cara pembayaran THR sudah diatur pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha dapat merujuk aturan tersebut.
"Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," jelas Syamsuwir.
Dan apabila perusahaan tidak mengindahkan aturan pemberian THR kepada pekerja, berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi teguran hingga pembekuan operasional.