Bisnis.com PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pemantauan langsung ke pedagang-pedagang parsel lebaran, terutama terkait kejelasan izin edar dan kedaluwarsa produk.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan tindakan pengawasan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Parsel, hampers, apapun itu namanya, sebelum dia dibungkus cantik, kita juga harus tahu dulu barangnya apa atau kedaluwarsanya seperti apa, dia punya izin edar atau tidak," ujar Zulhelmi, Senin (3/4/2023).
Dia menambahkan, terlebih lagi jika produk parsel merupakan barang impor, harus dipastikan mengantongi izin edar di tanah air. Sehingga sangat penting untuk dilakukan pengawasan ekstra. Untuk pemantauan pertama akan digelar di Pasar Cik Puan Jalan Tuanku Tambusai.
“Untuk pengawasan kita tim. Kewenangan di daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tentang perdagangan, kita mengawasi itu, rencananya besok kita mulai turun di Pasar Cik Puan,”tambahnya.