Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Harga Karet Sumsel 6 Maret 2023 Naik Rp30 Per Kilogram

Harga komoditas karet Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditetapkan sebesar US$141,3 per kilogram pada, Senin (6/3/2023).
Husnul Iga Puspita
Husnul Iga Puspita - Bisnis.com 06 Maret 2023  |  15:45 WIB
Harga Karet Sumsel 6 Maret 2023 Naik Rp30 Per Kilogram
Ilustrasi - Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG -- Harga komoditas karet Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditetapkan sebesar US$141,3 per kilogram pada, Senin (6/3/2023).

Artinya harga karet FOB 100 persen dibeli dengan harga Rp21.519 per kilogram atau naik sebesar Rp30 per kilogram dibanding hari Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Analis PSP Ahli Madya Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Aprian mengakui harga karet di tingkat petani masih relatif murah berkisar Rp5.000 sampai Rp6.000 per kilogram.

Rudi menerangkan penjualan atau pembelian karet dengan harga tersebut menandakan para petani belum bergabung dengan Unit Pengolahan dan Pemasaran Bongkar (UPPB).

"Saya menghimbau agar petani yang masih dibeli dengan harga Rp5.000, jangan lagi jual secara perorangan atau pada pengepul, tpi jual pada UPPB," jelas Rudi, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut Rudi mengatakan, untuk daerah yang belum ada UPPB, untuk segera mendatangi Dinas Perkebunan setempat dan meminta sosialisasi dan minta dibentuk UPPB.

"Karena menjual melalui UPPB harganya bisa mencapai Rp9.000 per kilogram, sehingga ada selisih harga mencapai Rp2.000.

Adapun untuk harga masih-masing karet yaitu FOB 70 persen seharga Rp15.063, FOB 60 persen Rp12.911, FOB 50 persen Rp10.760, FOB 40 persen seharga Rp8.608, dan karet dengan FOB 30 persen ditetapkan seharga Rp6.456. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

harga karet sumsel
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top