Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Satpol PP Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Lewat Batas Jam Operasional

Petugas Satpol PP sidak tempat hiburan Karaoke Koro-koro di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru sebab beroperasi lewat batas ketentuan Peraturan Daerah.
Raudatul Adawiyah Nasution
Raudatul Adawiyah Nasution - Bisnis.com 22 Februari 2023  |  12:38 WIB
Satpol PP Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Lewat Batas Jam Operasional
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian

Bisnis.com, PEKANBARU - Petugas Satpol Pamong Praja (PP) sidak tempat hiburan Karaoke Koro-koro di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru sebab beroperasi lewat batas ketentuan Peraturan Daerah.

Pasalnya, hingga pukul 4 pagi Minggu, 19 Februari 2023, tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian membenarkan hal tersebut. pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola karoke.

Hasil pertemuan tersebut, bahwa pihak manajemen tidak akan pernah mengizinkan karyawannya melewati batas jam operasioanl, yaitu hingga pukul 12 malam.

Lebih jauh, pihak manajemen tempat hiburan tersebut berkomitmen dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan dengan batas waktunya.

“Kita tegaskan juga sama-sama menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat, jadi kita tidak mau lagi melihat atau mendengar ada penyampaian buka tempat hiburan karaoke itu sampai dengan pukul 4 subuh, dan apabila ini terulang kembali mereka harus siap menerima sanksi yang nanti kita berikan,” tambah Zulfahmi, Rabu (22/2/2023).

Dia menambahkan, adapun sanksi yang ditegaskan apabila tempat karoke tidak mengindahkan batas jam operasional adalah sanksi denda administratif, kemudian teguran keras dan pencabutan izin usaha dengan menjalin koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk sanksi pidananya akan melaluiproses tindak pidanan ringan.  denda dan kurungan badan.

“Jadi kemarin kita sudah wanti-wanti, silahkan memberikan jasa hiburan kepada masyarakat kota Pekanbaru, akan tetapi tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pekanbaru satpol pp
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top